Dubalang Adat Akan Laporkan Dua Anggota DPRD Riau Jika Tidak Netral
PEKANBARU - Dua anggota DPRD Provinsi Riau, Edi Basri dan Raja Jaya Dinata yang pernah memberikan pandangan terkait persoalan gugatan wanprestasi yang ditujukan PTPN IV Regional III kepada KOPPSA M mendapatkan respon dari Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru.
"Jika pak Edi Basri dan pak Raja Jaya Dinata ingin menjadi Wakil Rakyat dalam sengketa gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III terhadap KOPPSA M atas biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit pola KPPA di Desa Pangkalan Baru, sebaiknya pak Edi dan pak Raja panggil para tergugat dan ahli waris tergugat yang namanya adalah dokumen gugatan," sebut Indra Maulid selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Kesatuan Dubalang Adat Desa Pangkalan di Pekanbaru, Sabtu (05/05/2025).
Indra Maulid menyarankan agar Edi Basri dan Raja Jaya Dinata mendalami persoalan gugatan wanprestasi tersebut dimulai dari membaca kronologis masalah, kajian teoritis dan regulasi, penelitian agronomi, penelitian kedudukan hukum asset, penelitian keuangan, dan baru diambil kesimpulan sebagai bahan bagi anggota DPRD Provinsi Riau dalam memberikan opini publik agar pandangan wakil rakyat tidak blunder di tengah masyarakat.
"Melalui media sebagai alat komunikasi, saya sampaikan kepada pak Edi Basri dan pak Raja Jaya Dinata untuk mengundang ahli waris tergugat untuk mendapat keterangan tambahan tentang persoalan KOPPSA M dan PTPN Regional III. Untuk diketahui, salah satu ahli tergugat adalah Ir. Nasrun Effendi, MT mantan Asisten Gubernur Riau era Rusli Zainal," terangnya.
Nasrun Effendi saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Dubalang Adat Desa Pangkalan Baru. "Beliau juga ninek mamak yang memangku sadaran Datuk Ganti selaku pucuk pimpinan Adat ompek batu Desa Pangkalan Baru," kata Indra Maulid.
Di akhir keterangan, Indra Maulid menunggu sikap bijaksana anggota DPRD Riau, Edi Basri dan Raja Jaya Dinata, untuk menundang utusan para tergugat dan ahli waris tergugat agar informasi tentang persoalan KOPPSA M dan PTPN IV Regional III clear di tengah masyarakat.
"Saya tunggu, niat baik Pak Edi Basri dan Pak Raja Jaya Dinata dalam bentuk apa pun. Boleh resmi melalui lembaga DPRD Riau, atau ajang diskusi," ucapnya.
Harapan Indra Maulid kepada dua anggota DPRD Riau tersebut untuk tidak terburu membuat laporan kepada pemerintah pusat, sebab sengketa gugatan wanprestasi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Sepanjang masalah ada solusinya di Riau, ngapain kita ngadu ke pak Presiden. Dubalang Adat pun bisa buat laporan kepada Ketua Umum partai politik, jika anggota DPRD tidak bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Semua orang tahu, secara politik kursi DPRD itu hanya hak pakai bagi anggota anggota DPRD. Kursi DPRD hak milik parpol, kapan pun Ketum parpol bisa mengganti anggota DPRD," pungkas Indra Maulid. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Puskesmas Gajah Mada: Petugas Kami Selalu Siap 24 Jam
- Inhil
- 04 Mei 2025 20:17 WIB
Konsep Menarik, Wisata Susur Sungai dan Makan Beghanyut Pengalaman Menyenangkan
- Siak Traveliner
- 04 Mei 2025 17:46 WIB
Kecelakaan Truk, Sayur Berserakan di Tol Pekanbaru-Dumai
- Riau
- 04 Mei 2025 12:55 WIB
Selat Malaka Berduka, KM Ade Putra Tenggelam
- Riau
- 04 Mei 2025 12:52 WIB
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
- Nasional
- 04 Mei 2025 12:47 WIB
Anggota DPRD Kampar, Zumrotun Dukung Komitmen Pemkab Dalam Pelestarian Adat dan Budaya
- Kampar
- 04 Mei 2025 09:11 WIB
Dubalang Adat Akan Laporkan Dua Anggota DPRD Riau Jika Tidak Netral
- Riau
- 03 Mei 2025 21:15 WIB
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
- Nasional
- 03 Mei 2025 18:09 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Hadiri Pelantikan KONI , Sri Rezeki Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga
- Karimun
- 03 Mei 2025 13:53 WIB
Jembatan Sei Rokan Ditutup, Dishub Riau Siapkan Jalur Alternatif
- Riau
- 03 Mei 2025 13:43 WIB
Ini jadwal Keberangkatan Haji Kampar, Pemkab Matangkan Persiapan
- Kampar
- 03 Mei 2025 13:09 WIB
