Gebrakan Baru! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama A sosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan/pembinaan alias gratis. Namun, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini ditujukan untuk memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata, sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Menaker, penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung tra nsformasi industri yang berkelanjutan.
"K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi," kata Yassierli.
Program ini juga hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau. Selama ini, biaya pelatihan/pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi mengikuti kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara. Melalui program yang diselenggarakan oleh Kemnaker ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 diberlakukan untuk penerbitan sertifikat dan SKP. Ia menyampaikan, tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Ismail menambahkan, pembinaan dirancang komprehensif dengan materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” imbuhnya.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Razia Kamar Hunian, Lapas Tembilahan Perkuat Disiplin Warga Binaan
- Inhil
- 12 Maret 2026 12:15 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
- Inhil
- 12 Maret 2026 11:29 WIB
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
- Siak
- 12 Maret 2026 10:16 WIB
DPRD Provinsi Kepri Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
- Kepri
- 12 Maret 2026 10:13 WIB
Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi
- Rohul
- 12 Maret 2026 05:03 WIB
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
- Siak
- 11 Maret 2026 21:33 WIB
Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak
- Nasional
- 11 Maret 2026 21:31 WIB
BPK Periksa Dokumen Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda
- Kampar
- 11 Maret 2026 21:25 WIB
Puluhan Gram Barang Bukti Berhasil di Amankan, Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu
- Inhil
- 11 Maret 2026 13:08 WIB
PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
- Nasional
- 11 Maret 2026 10:16 WIB
