Gubri Syamsuar Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan

PEKANBARU- Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di Riau. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait Pembahasan Sengketa Tanah Adat dan Ulayat, di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).

“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius, saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar.

Rakor itu dipimpin dan dibuka Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, dan Kepala OPD Pemprov Riau terkait. Sedangkan dari LAMR hadir Ketua Umum MKA Datuk Seri Marjohan Yusuf, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufiik Ikram Jamil, bersama perwakilan LAM Riau lainnya.

Dalam rapat tersebut, Syamsuar mengutarakan bahwa dilaksanakan rakor ini merupakan upaya sinergi penyelesaian permasalahan sengketa tanah adat dan ulayat guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.

Syamsuar mengharapkan persoalan sengketa tanah adat dan ulayat di Provinsi Riau ini segera selesai. Karena, selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menjelaskan, bahwa konflik lahan di Provinsi Riau disebabkan oleh ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya perusahaan berbasis hutan dan lahan. 

Realisasi Reforma Agraria melalui Hutan Adat, PS dan Tora yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurai dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau, hingga 2022, izin perhutanan sosial baru berjalan 127 ribu hektar, atau 10?ri yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berbagai persoalan kita bahas dan kita rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” ujar Taufik Ikram.

Upaya yang dilakukan dengan mempercepat pengakuan masyarakat adat dengan membentuk tim khusus panitia Masyarakat hukum Adat yang melibatkan LAM Riau, Akademisi, Masyarakat dan NGO serta penetapan Pergub pedoman pengakuan MHA serta Pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.

“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya. Advetorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*