Ingin Mengurus Surat Izin Kerja Fisioterapi ke DPMPTSP Inhil, Begini Caranya
TEMBILAHAN, Resonansi.co - Bagi kamu yang memiliki keahlian fisioterapi dapat mengajukan surat izin kerja fisioterapi (SKIP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengajuan SKIP di DPMPTSP Inhil ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi yakni :
Permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.
Selain itu, fotocopy surat tanda registrasi fisioterapi (STRF) yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapi Indonesia sesuai tempat kerja.
Lanjut persyaratan yang dilengkapi, surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, fotocopy surat izin kerja Fisioterapi (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua dan surat izin kerja fisioterapi SIKF asli jika memperpanjang.
Untuk memperpanjang SIKF dengan melampirkan SIPB lama. Tidak hanya itu kamu juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengajuannya, jika persyaratan kamu sudah lengkap hanya memerlukan waktu penyelesaian 5 hari kerja.
Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.
Pada dasarnya, tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polda Riau Gagalkan Peredaran Etomidate Cair dan 933 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
- Hukrim
- 31 Mei 2026 20:43 WIB
Perkuat Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah dan Pengawasan Distribusi Jadi Andalan
- Ekonomi
- 31 Mei 2026 19:55 WIB
DPPI Riau Siapkan Edukasi Pancasila ke Sekolah, Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan Pelajar
- Pendidikan
- 31 Mei 2026 19:19 WIB
Buka MTQ Selat Gelam, Bupati Karimun Iskandarsyah Paparkan Masa Depan Pulau Tulang
- Karimun
- 31 Mei 2026 12:42 WIB
Polsek Keritang Hadir Lewat Sentuhan: Mendengar, Menanam Harapan di Lintas Utara
- Inhil
- 31 Mei 2026 12:13 WIB
Hari Pertama Pemadaman, Tim Manggala Agni Tangani Karhutla Seluas 60 Hektare di Sokoi
- Pelalawan
- 31 Mei 2026 11:50 WIB
Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar di Perkebunan Sawit Desa Sungai Liti
- Hukrim
- 31 Mei 2026 11:41 WIB
Bripka Aan Wahyudi dan Babinsa Cek Kesehatan Ternak Kambing, Swasembada Pangan Jadi Target
- Inhil
- 31 Mei 2026 11:16 WIB
Veda Ega Start Posisi 13 di Moto3 Italia, Almansa Rebut Pole Position
- Olahraga
- 31 Mei 2026 10:43 WIB
Disdik Bengkalis Pastikan Program Revitalisasi Sekolah Tepat Sasaran Lewat Visitasi Lapangan
- Bengkalis
- 31 Mei 2026 10:35 WIB
Alumni MagangHub Dapat Fasilitas Sertifikasi Kompetensi Gratis di 21 Balai Pelatihan Vokasi
- Nasional
- 31 Mei 2026 10:23 WIB
Pemkab Kampar Laporkan Keluhan Petani hingga ke Pemerintah Pusat
- Ekonomi
- 31 Mei 2026 07:52 WIB
Sultan Kandis Juara Perang Bintang Jilid II Bupati Rohul Cup 2026
- Rohul
- 31 Mei 2026 07:45 WIB
PSG Juara Liga Champions 2026, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
- Olahraga
- 31 Mei 2026 07:37 WIB
Rainbow Slide hingga Trampolin, Fruitcity Jadi Favorit Anak Saat Liburan
- Traveliner
- 31 Mei 2026 07:23 WIB
Aprilia Racing dan Monster Energy Resmi Jalin Kemitraan di MotoGP
- Olahraga
- 31 Mei 2026 07:19 WIB
