Ingin Mengurus Surat Izin Kerja Fisioterapi ke DPMPTSP Inhil, Begini Caranya

TEMBILAHAN, Resonansi.co - Bagi kamu yang memiliki keahlian fisioterapi dapat mengajukan surat izin kerja fisioterapi (SKIP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pengajuan SKIP di DPMPTSP Inhil ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi yakni :

Permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.

Selain itu, fotocopy surat tanda registrasi fisioterapi (STRF) yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapi Indonesia sesuai tempat kerja.

Lanjut persyaratan yang dilengkapi, surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, fotocopy surat izin kerja Fisioterapi (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua dan surat izin kerja fisioterapi SIKF asli jika memperpanjang.

Untuk memperpanjang SIKF denganĀ  melampirkan SIPB lama. Tidak hanya itu kamu juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis.

Dalam pengajuannya, jika persyaratan kamu sudah lengkap hanya memerlukan waktu penyelesaian 5 hari kerja.

Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.

Pada dasarnya, tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*