Ingin Mengurus Surat Izin Kerja Fisioterapi ke DPMPTSP Inhil, Begini Caranya
TEMBILAHAN, Resonansi.co - Bagi kamu yang memiliki keahlian fisioterapi dapat mengajukan surat izin kerja fisioterapi (SKIP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengajuan SKIP di DPMPTSP Inhil ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi yakni :
Permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah.
Selain itu, fotocopy surat tanda registrasi fisioterapi (STRF) yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapi Indonesia sesuai tempat kerja.
Lanjut persyaratan yang dilengkapi, surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, fotocopy surat izin kerja Fisioterapi (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua dan surat izin kerja fisioterapi SIKF asli jika memperpanjang.
Untuk memperpanjang SIKF dengan melampirkan SIPB lama. Tidak hanya itu kamu juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengajuannya, jika persyaratan kamu sudah lengkap hanya memerlukan waktu penyelesaian 5 hari kerja.
Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.
Pada dasarnya, tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Duduk Bersama Pengurus Plt PWI Kampar, Jufrianis Sampaikan Kesiapan Jelang Kejurprov
- Kampar
- 06 Agustus 2025 16:42 WIB
Bupati Natuna Pimpin Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Paruh Waktu
- Kepri
- 06 Agustus 2025 13:33 WIB
Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I
- Asahan
- 06 Agustus 2025 06:08 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
- Rohil
- 05 Agustus 2025 22:07 WIB
FSQ Asahan 2025 Ditutup: Wabup dan Ketua DPRD Sepakat Qasidah Harus Hidup di Tengah Masyarakat
- Asahan
- 05 Agustus 2025 15:32 WIB
Wakil Bupati Rokan Hilir Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Istri Bupati H. Bistamam
- Rohil
- 05 Agustus 2025 11:18 WIB
Sambut HUT ke-80 RI, Kemanag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan
- Asahan
- 04 Agustus 2025 19:52 WIB
Wakil Bupati Asahan Tegaskan Peran ASN dan Desa dalam Akselerasi Pembangunan Daerah
- Asahan
- 04 Agustus 2025 18:06 WIB
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia
- Inhil
- 04 Agustus 2025 17:09 WIB
Insya Allah, Penambahan Rumah Subsidi untuk PWI Kampar Segera Terealisasi
- Kampar
- 04 Agustus 2025 14:48 WIB
Hujan Deras Tapi Hotspot Tetap Ada, BMKG Imbau Waspada Pembakaran Lahan
- Riau
- 04 Agustus 2025 10:13 WIB
