Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar di Perkebunan Sawit Desa Sungai Liti

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta 51 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

"Setelah mengantongi informasi yang akurat, personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan di areal perkebunan sawit," ujar Zuhri, Minggu (31/5/2026).

Saat hendak dilakukan penangkapan, dua orang yang diketahui bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan sawit. Sementara dua orang lainnya, yakni Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun, berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan terhadap Muliadi, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangannya. Saat diperiksa, kotak tersebut berisi 51 paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu siap edar, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah mancis berwarna hijau dan satu set alat hisap sabu atau bong.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 51 paket sabu siap edar, satu mancis dan satu perangkat alat hisap sabu," jelas Zuhri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anggun dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut sehingga dipulangkan kepada keluarganya.

Kapolsek menambahkan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat guna menjamin transparansi pelaksanaan tugas kepolisian.

Saat ini tersangka Muliadi telah diserahkan bersama barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian," tukas Zuhri. REZA

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru