Ini Hasil Audiensi LKAM-LT Bersama Kasat Intelkam Polres Rohul

Tambusai - Lembaga Kerapatan Adat Melayu-Luhak Tambusai (LKAM-LT) beserta Anak Kemanakan yang hadir akadan pertemuan audiensi dengan Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Syaiful bersama jajarannya, Bertempat di Sekretariat (LKAM-LT), Senin (23-5-2022).

Dari Hasil pertemuan Audiensi LKAM-LT dengan Kasat Intelkam Polres Rokan hulu didapatkan beberapa poin kesepakatan dan kesepahaman yang dituangkan sebagai berikut :

1. Kami Pihak LKAM-LT menyampaikan aspirasi agar laporan pidana yang telah kami laporkan ke Polsek Tambusai pada tanggal 17 Mei 2022 dengan  Laporan Polisi no: LP/B/17/V/2022/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU agar melalui Kasat Intelkam Polres Rohul agar diambil alih proses penanganan kasus tersebut langsung oleh Polres Rohul.

2. Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu dengan ini menegaskan akan menindaklanjuti untuk penegakan hukum ditangani oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan tindak pidana sebagai laporan yang disampaikan oleh LKAM-LT dan meminta waktu selama 3 (tiga) hari sejak pertemuan audiensi dilakukan.

3. Kepada para pihak diminta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di luhak Tambusai, sambil menunggu proses hukum berlanjut di tingkat Polres Rohul.

4. Kaset Intelkam menegaskan akan mengawasi aspirasi masyarakat agar Pidana yang dilaporkan LKAM-LT, berjalan dengan aturan yang berlaku dalam penegakan hukum setegak-tegaknya demi keadilan dan Supremasi di tengah masyarakat.

Pada Pertemuan Audensi dengan Kasat Intelkam Polres Rohul itu LKAM-LT Bersama anak Kemanakan Melayu Luhak Tambusai yang hadir mewakili dari seluruh masyarakat Adat Melayu Luhak Tambusai menyampaikan pernyataan sikap kepada yang terhormat Kapolres Rokan Hulu perihal :

1. Menuntut Polres Rokan Hulu untuk segera melakukan penegakan hukum atas peristiwa pada hari Senin tanggal 16 mei 2022, berupa tindakan premanisme yang dilakukan oleh pihak Alamsyah Harahap, Leman Pasaribu, dan Cs yang membawa gerombolan preman dari luar luhak Tambusai dengan segala arogansinya melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada luar jam  kewajaran atau ketika masyarakat sedang tidur/istirahat yaitu berkisar pada pukul 00.30 wib s/d 02.00 wib dini hari di Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan hulu Provinsi Riau 

2. Kami sangat kecewa atas sikap ketidaktegasan dan kelambanan Polsek Tambusai dalam penegakan hukum atas kasus tersebut, karena telah berlarut-larut sejak dilaporkan secara resmi atas nama LKAM-LT pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sehingga kami menuntut agar kasus tersebut dapat diambil alih dan diproses langsung oleh Polres Rokan Hulu.

3. Menuntut Polres Rokan Hulu agar bertindak mengevaluasi dan memindahkan jajaran Polsek Tambusai yang kami duga melakukan pembiaran atas aksi melanggar hukum premanisme yang justru terjadi didepan beberapa oknum polisi di Polsek Tambusai.

4. Tindakan premanisme tersebut dilakukan di depan aparat kepolisian Polsek Tambusai sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luhak Tambusai, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas Polsek Tambusai dalam penegakan hukum, oleh sebab itu untuk menghindari tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tatanan adat istiadat Luhak Tambusai, maka kami mendesak kepada bapak Kapolres Rokan Hulu untuk membentuk tim khusus investigasi terhadap aksi premanisme tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

5. Mau minta kepada bapak Kapolres Rokan Hulu untuk menindak tegas dan tuntas kasus PPA terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai yang dilakukan oleh Alamsyah Harahap dan Leman Pasaribu dan Cs tersebut 

6. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap Alamsyah Harahap, Leman Pasaribu dan  Cs atas perbuatan hukum yang dilakukan nya terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai.

7. Bahwa diduga pelaku tindak pidana terhadap anak kemenakan kami yang bernama Alamsyah Harahap Cs adalah seorang Bandar Besar di wilayah Sumatera maka dengan ini kami meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Rokan Hulu CQ Polda Riau CQ Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas atas dugaan masyarakat Luhak Tambusai tersebut.

8. Kami merasa sangat Terzalimi atas tindakan premanisme yang dilakukan Alamsyah Harahap, Leman Pasaribu dan Cs atas tindakan Premanisme yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2022 maka sekali lagi kami menegaskan kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu untuk menangkap dan menahan Leman Pasaribu, Alamsyah Harahap dan Cs tersebut.

9. Kami Lembaga Adat Melayu Luhak Tambusai dengan ini menyatakan dengan tegas menolak bentuk Mediasi dan Musyawarah untuk perdamaian, karena kami telah menyerahkan ini kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Rokan Hulu CQ Polda Riau. Nurdin

Editor : Nurdin Tambunan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*