Kasus BBM Subsidi di Kundur Belum Bergerak, Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Belum diterbitkan


KARIMUN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, masih berada pada tahap penyidikan.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karimun belum dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti karena penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Karimun belum diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam proses pembuktian perkara. Meski demikian, Polres Karimun menegaskan penyidikan tidak dihentikan dan seluruh tahapan hukum tetap berjalan.


Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian.


"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak ada penghentian maupun praktik 'tangkap lepas' sebagaimana informasi yang beredar," tegas Yunita.


Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Karimun agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.


Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat diterbitkan karena masih terdapat persyaratan formil yang belum terpenuhi.


Namun, pihak Pengadilan Negeri Karimun tidak merinci persyaratan formil yang dimaksud. Pengadilan hanya menyampaikan bahwa mekanisme penyitaan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya pasal-pasal yang mengatur tata cara penyitaan barang bukti.


Hingga lebih dari satu bulan sejak proses penanganan perkara berlangsung, penetapan penyitaan terhadap barang atau aset yang diajukan penyidik masih belum diterbitkan. Akibatnya, penyidik belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Meski demikian, Polres Karimun memastikan proses penyidikan tetap berlanjut sembari melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Kepolisian berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat segera menghasilkan solusi agar penanganan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(cw)

Editor : Reza MF
Tag : # Karimun



Bagikan

Berita Terbaru