Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Saipem Nekat Menjambret
KARIMUN, RESONANSI.CO _Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota,
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku, sampai diketahui pelakunya. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerjanya di PT Saipem.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto mengungkapan bahwa dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi yang berbeda, namun hanya dua yakni di jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000. Sementara tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai.
"Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” ujar Kompol Salahuddin.
Lebih lanjut dikatakan Waka Polres, bahwa pelaku nekat melakukan jambret karena terlilit hutang karena judi online dan untuk kebutuhan sehari_hari
"Pelaku ini bekerja di PT Saipem. Dia melakukan jambret buat nutupi hutang karena judol," ujar Waka Polres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
Hutama Karya Buka Suara Soal Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Permai
- Riau
- 09 Juni 2026 08:49 WIB
Kemnaker dan GoTo Tingkatkan Literasi Digital Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
- Traveliner
- 09 Juni 2026 06:44 WIB
Drama MotoGP Hungaria, Bos Aprilia Angkat Bicara
- Olahraga
- 09 Juni 2026 06:14 WIB
Tony Hidayat Dorong Pemkab Kampar Tuntaskan Perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain
- Kampar
- 09 Juni 2026 05:52 WIB
Pemprov Riau Matangkan Strategi Optimalisasi PAD dari Sektor Sawit
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 05:47 WIB
Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online
- Hukrim
- 08 Juni 2026 21:35 WIB
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli PPDB
- Pendidikan
- 08 Juni 2026 19:30 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 08 Juni 2026 19:24 WIB
Moncer, Dari Kapus Menuju Kursi Kadinkes?
- Opini
- 08 Juni 2026 17:53 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengalihan
- Inhil
- 08 Juni 2026 17:28 WIB
PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung
- Nasional
- 08 Juni 2026 17:17 WIB
Komisi II DPRD Kampar Bahas Validitas Data Bansos, Dinsos Akui DTSEN Margin Error Sebesar 30 Persen
- Kampar
- 08 Juni 2026 16:46 WIB
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Inhil
- 08 Juni 2026 16:10 WIB
Rangkap Jabatan, Realisasi PAD DPMPTSP Kampar Dinilai Jauh dari Target
- Kampar
- 08 Juni 2026 15:26 WIB
Polres Indragiri Hilir Turun ke Lorong Bunga Padi, Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi
- Inhil
- 08 Juni 2026 12:03 WIB
