Kecanduan Judi Online, Karyawan PT Saipem Nekat Menjambret
KARIMUN, RESONANSI.CO _Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku jambret tersebut diketahui berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota,
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun melakukan pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku, sampai diketahui pelakunya. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerjanya di PT Saipem.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto mengungkapan bahwa dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi yang berbeda, namun hanya dua yakni di jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000. Sementara tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai.
"Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” ujar Kompol Salahuddin.
Lebih lanjut dikatakan Waka Polres, bahwa pelaku nekat melakukan jambret karena terlilit hutang karena judi online dan untuk kebutuhan sehari_hari
"Pelaku ini bekerja di PT Saipem. Dia melakukan jambret buat nutupi hutang karena judol," ujar Waka Polres.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
