Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Asusila dan Kepabean

 

KARIMUN, RESONANSI.CO_  Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang  bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Rabu 2 Juli 2025, di halaman Kantor Kejari Karimun, Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan ini  merupakan hasil penindakan dari bulan Januari hingga Juni 2025.

"Barang bukti tidak pidana umum diantaranya ada  narkotika jenis sabu seberat dua ratus enam puluh koma empat tujuh dua gram,
ganja seberat nol koma dua  dua gram, ekstasi seberat lima koma tiga lima gram dan dari tindak pidana umum berupa pakaian, beberapa jenis handphone rata-rata dari perkara percampuran atau pertumbuhan. Kemudian rokok yang tidak dilengkapi Cukai sebanyak sejuta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh batang," ujar Kejari Karimun, Priyambudi.

Lebih lanjut dikatakan Kejari, bahwa kasus narkoba dan asusila  masih mendominasi perkara yang terjadi di Kabupaten Karimun. 

"Untuk peringkat ranking di Karimun ini masih record dipegang narkotika. Kemudian diikuti perkara percabulan atau pertumbuhan dimana korban dan pelakunya  masih di bawah umur atau anak-anak," ujarnya.

Untuk itu Kejari Priyambudi mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk memperhatikan anak_anaknya dan memberikan pendidikan budi pekerti serta menjaga pergaulan anak-anaknya di luar, supaya terhindar dari musibah atau pelaku tersebut. RED/CW

 

 

 

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan