Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rohul
Tambusai - Laskar Tambusai taja kegiatan "Ngumpul Busamu" di pelataran parkir Balai Adat Tambusai, Rokan Hulu, Sabtu (4/6/2022).
Acara yang diperkirakan dihadiri sekitar ribuan orang Masyarakat Adat Luhak Tambusai, terdiri dari Datuk-Datuk/Pucuk-Pucuk Suku, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Permpuan, Mahasiswa dan Lawyer LKAM Tambusai.
Pada kesempatan Ngumpul Bareng Tersebut disepakati bahwa setelah mencermati lambannya proses dan penindakan Perkara Tindak Premanisme dan Anarkisme yang dilakukan oleh AH dan LP Cs sebagaimana Laporan Polisi No.LP.B/17/V/2022/SPKT/SEK.TAMBUSAI, Dengan ini Masyarakat Adat Luhak Tambusai menyatakan ;
1. Menagih janji Kapolres Rohul ketika menyambangi LKAM Luhak Tambusai pada tanggal 30 Mei 2022 yang mana Kpolres Rohul menyatakan akan menangkap secepat mungkin pelaku dan tindak premanisme dan penganiayaan didalangi oleh AH dan LP cs.
2. Meminta kepastian hukum terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
3. Meminta pihak LKAM luhak Tambusai untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu POLDA RIAU sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.
4. Apabila pihak kepolisian RI / polres rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum
secepatnya maka kami tidak bertanggungjawab atas tindakan di luar hukum yang di lakukan oleh
anak kemenakan luhak Tambusai mengingat waktu kejadian dan pelaporan sdh kurang lebih 3 minggu.
Kemudian pihak LKAM Melalui kuasa hukumnya YASRIL ALEX SH MH mengatakan sudah
membantu dalam proses percepatan penanganan perkara ini dengan menambah saksi,
melakukan BAP ulang, menyerahkn barang bukti ( baju korban, akte kelahiran anak yg
menjadi korban) kepada penyidik kepolisian Polres Rohul dan menurut kuasa hukum tidak ada lagi
alasan pihak kepolisian menunda penangkapan terhadap pelaku sesuai dgn pasal 184 KUHP, tegas Alex.
Selanjutnya di tempat yg sama ketua LKAM Luhak Tambusai gelar Tengku Saydina Mukammil dan Dt
Bendaharo Dt. paduko Sendaro mengatakan pihak Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rokan Hulu sudah membuat
Pernyataan/Himbauaan kepada Polres Rohul untuk menangkap Pelaku
AH dan LP Cs dan Mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini dan aksi-aksi premanisme, penganiayaan anak dan peredaran narkoba.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
