Luhak Tambusai Tagih Janji Kapolres Rohul
Tambusai - Laskar Tambusai taja kegiatan "Ngumpul Busamu" di pelataran parkir Balai Adat Tambusai, Rokan Hulu, Sabtu (4/6/2022).
Acara yang diperkirakan dihadiri sekitar ribuan orang Masyarakat Adat Luhak Tambusai, terdiri dari Datuk-Datuk/Pucuk-Pucuk Suku, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat/Pemuda, Tokoh Permpuan, Mahasiswa dan Lawyer LKAM Tambusai.
Pada kesempatan Ngumpul Bareng Tersebut disepakati bahwa setelah mencermati lambannya proses dan penindakan Perkara Tindak Premanisme dan Anarkisme yang dilakukan oleh AH dan LP Cs sebagaimana Laporan Polisi No.LP.B/17/V/2022/SPKT/SEK.TAMBUSAI, Dengan ini Masyarakat Adat Luhak Tambusai menyatakan ;
1. Menagih janji Kapolres Rohul ketika menyambangi LKAM Luhak Tambusai pada tanggal 30 Mei 2022 yang mana Kpolres Rohul menyatakan akan menangkap secepat mungkin pelaku dan tindak premanisme dan penganiayaan didalangi oleh AH dan LP cs.
2. Meminta kepastian hukum terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
3. Meminta pihak LKAM luhak Tambusai untuk membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu POLDA RIAU sesuai pepatah adat berjenjang naik bertangga turun.
4. Apabila pihak kepolisian RI / polres rohul tidak bisa mengambil tindakan hukum
secepatnya maka kami tidak bertanggungjawab atas tindakan di luar hukum yang di lakukan oleh
anak kemenakan luhak Tambusai mengingat waktu kejadian dan pelaporan sdh kurang lebih 3 minggu.
Kemudian pihak LKAM Melalui kuasa hukumnya YASRIL ALEX SH MH mengatakan sudah
membantu dalam proses percepatan penanganan perkara ini dengan menambah saksi,
melakukan BAP ulang, menyerahkn barang bukti ( baju korban, akte kelahiran anak yg
menjadi korban) kepada penyidik kepolisian Polres Rohul dan menurut kuasa hukum tidak ada lagi
alasan pihak kepolisian menunda penangkapan terhadap pelaku sesuai dgn pasal 184 KUHP, tegas Alex.
Selanjutnya di tempat yg sama ketua LKAM Luhak Tambusai gelar Tengku Saydina Mukammil dan Dt
Bendaharo Dt. paduko Sendaro mengatakan pihak Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rokan Hulu sudah membuat
Pernyataan/Himbauaan kepada Polres Rohul untuk menangkap Pelaku
AH dan LP Cs dan Mendukung sepenuhnya Kapolres Rohul dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini dan aksi-aksi premanisme, penganiayaan anak dan peredaran narkoba.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
