Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. L ayanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 0 8.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.
"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.
Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkas Yassierli. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Rapat Bersama BKD, Bupati Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
- Siak
- 27 Maret 2026 20:53 WIB
Razia Tempat Hiburan Malam, Kapolres Inhil; Tidak Akan Ada Ruang Untuk Peredaran Narkotika
- Inhil
- 27 Maret 2026 13:30 WIB
Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Bintan Roby Paparkan Capaian Kinerja Arah Pembangunan Daerah
- Bintan
- 26 Maret 2026 16:04 WIB
Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqa Hadapi Kekeringan
- Bintan
- 26 Maret 2026 16:02 WIB
Pelengkap Ikhtiar, Besok Pemkab Bintan Akan Laksanakan Salat Istisqo
- Bintan
- 25 Maret 2026 19:09 WIB
Pesan Gubernur Ansar di Idul Fitri 1447 H: Perkokoh Persaudaraan dan Berbakti kepada Orang Tua
- Kepri
- 23 Maret 2026 13:37 WIB
Idul Fitri 1447 H: 7 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Bebas, 517 Terima Remisi
- Rohil
- 21 Maret 2026 22:21 WIB
Keselamatan Jadi Prioritas, Polisi Tertibkan Pengendara Ugal-ugalan dengan Bijak
- Karimun
- 21 Maret 2026 19:01 WIB
Koppsa-M Suport Kegiatan Pawai Takbir , dan Lomba Kendaraan Hias di Desa Pangkalan Baru
- Kampar
- 21 Maret 2026 18:23 WIB
Semangat Idul Fitri dan Hari Hutan Sedunia, Polres Inhil Bagikan Bibit Pohon kepada Warga Tembilahan
- Inhil
- 21 Maret 2026 17:46 WIB
