Menilik Persoalan Hukum Ketua Koperasi Iyo Basamo
- Reporter: Redaksi
- 16 April 2022, 17:45:14 WIB
KAMPAR - Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis kembali dihadapkan dengan persoalan hukum. Kali ini ia dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan jabatan dan penggelapan dana anggota koperasi.
Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Riau terkait kasus tersebut. Namun Hermayalis tidak hadir penyidik Polda Riau mengagenda undangan klarifikasi sekali lagi.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum anggota Koperasi Iyo Basamo Yusmar, Iskandar Halim Jumat (15/4/2022) kemarin dalam keterang tertulisnya. Dikatakan Iskandar kliennya itu merupakan anggota kelompok tani dan juga penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo yang diduga telah dirugikan oleh Hermayalis sebagai ketua koperasi pada saat itu.
"Seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani. Setiap masing- masing anggota koperasi seharusnya mendapatkan gaji atau hasil dari sawit Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan, tapi sudah 10 tahun hingga 12 tahun anggota kelompok tani tidak menerima gaji atau hasil sawit," kata Iskandar.
Merasa dirugikan kata Iskandar kliennya itu sudah melaporkan Hermayalis ke Polda Riau dengan Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, pada 26 Januari 2022 dan sudah ada diperiksa korban dan saksi - saksi.
"Penyidik telah membuat SP2HP pada tanggal 6 April 2022, kita sayangkan penyidik menemukan hambatan 6 orang anggota kelompok petani iyo basamo telah 2 kali di undang untuk klarifikasi namun tidak hadir demikian juga terlapor ketua koperasi iyo basamo dan bendahara tidak memenuhi undangan klarifikasi serta 10 orang anggota kelompok tani lainnya juga tidak hadir, atas ketidak hadiran mereka penyidik Polda Riau melakukan panggil kedua kalinya," ucap Iskandar.
"Kami juga minta agar penyidik memanggil pihak PTPN V sebagai bapak angkat koperasi yang mana hasil kebun sawit di kirim ke pabrik kelapa sawit di Sungai Pagar Kabupaten Kampar dan juga Bank Bukopin sebagai bank penampung uang hasil sawit yang dijual oleh terlapor," tambahnya.
Iskandar menuturkan, luas kebun sawit milik anggota koperasi petani iyo basamo itu seluas lebih kurang 425 haktar yang sekarang di jaga ketat oleh preman yang di gaji oleh terlapor. Preman tersebut mendapatkan bayaran lebih kurang sebesar 80 juta per bulan, dan bahkan para korban tidak diperbolehkan melihat kebun mereka sendiri, jangankan melihat kebun sawit tersebut, untuk memancing ikan di sungai yang ada dilokasi kebun pun mereka di usir oleh preman bayaran tersebut.
Iskandar berharap, pada pihak kepolisian penyidik Polda Riau untuk segera menaikan perkara ini ke sidik melalui gelar perkara, karena sudah terpenuhi unsir pidana dengan minimal 2 alat bukti uang cukup agar terlapor bisa dipanggil sesuai KUHAP.
"Kalau sudah naik sidik sudah menjadi kewenangan penyidik gelar perkara sehingga Hermayalis bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan aesuai pasal 374 jo 372 jo 378 KUHPidana dana anggota koperasi sebanyak 99 orang," tutup Iskandar.
Sementara itu terpisah Ketua Kopersi Iyo Basamo Hermayalis melalui Kuasa Hukumnya Asep Ruhiat membantah apa yang disampaikan oleh kusa hukum Yusmar tersebut. Asep menagatakan pernyataan tersebut telah menggiring opini kepada masyarakat banyak yang menuduh kliennya selaku pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau telah melakukan penggelapan dana milik koperasi.
"Perlu kami jelaskan hal-hal sebagia berikut,
bahwa klien kami merupakan pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Pra Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2017 dan 2019 Koperasi Petani Iyo Basamo Nomor 103 tertanggal 06 November 2019 untuk selanjutnya Koperasi Petani Iyo Basamo (KOP-IB)," kata Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
"Terhadap laporan yang dilakukan oleh saudara Yusmar yang mengatas namakan anggota Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/54/I/2022/SPKT/Polda Riau tersebut klien kami belum pernah di panggil oleh pihak Kepolisian Daerah Riau namun terhadap surat tersebut adalah bersifat undangan wawancara," terang Asep.
Dikatakan Asep pihaknya belum bisa memenuhi undangan wawancara penyidik Polda Riau, disebabkan kesibukan klinenya dalam mengurus Koperasi Petani Iyo Basamo. Namun sebut Asep kliennya akan menghadiri undangan dari Kepolisian Daerah Riau tersebut.
Dijelaskan Asep, bahwa Yusmar yang melaporkan klinenya itu bukanlah anggota Koperasi Petani Iyo Basamo dan tidak terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi Petani Iyo Basamo yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kampar tertanggal 1 Juni 2016, sesui dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasia mengatakan keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Kemudian kata Asep, terkait pernyataan seluruh kerugian yang ditanggung oleh anggota koperasi Rp 6,7 miliar. Modusnya Hermayalis merugikan kelompok tani tidak membayar gaji atau hasil sawit anggota kelompok tani. Hal itu tidak benar dan perlu kami jelaskan bahwa anggota Koperasi Petani Iyo Basamo yang terdaftar di buku daftar anggota koperasi Petani Iyo Basamo setiap bulannya mendapatkan atau menerima gaji yang diberikan oleh pengurus koperasi Petani Iyo Basamo.
Selanjutnya Asep menyinggung pernyataan luas kebun sawit milik anggota koperasi petani iyo basamo degan luas lebih kurang 425 haktar di jaga ketat oleh preman yang di gaji oleh terlapor dan preman tersebut mendapatkan bayaran lebih kurang sebesar 80 jutaan per bulan, dan bahkan para korban tidak diperbolehkan melihat kebun mereka sendiri, jangankan melihat kebun sawit tersebut, untuk memancing ikan di sungai yang ada dilokasi kebun pun mereka di usir oleh preman bayaran tersebut.
"Bahwa itu tidak benar dan perlu kami jelaskan lahan tersebut dijaga oleh Security dari PT. Garuda Baranoeri Nusantara yang bekerjasama dengan Koperasi Petani Iyo Basamo karena banyaknya buah kelapa sawit milik Kopersai Petani Iyo Basamo Desa Terantang di curi oleh maling dan Security PT. Garuda Baranoeri Nusantara tidak melarang orang Desa Tarantang masuk ataupun mancing disungai dalam Kebun Koperasi Petani Iyo Basamo," pungkasnya. AM