Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Tembilahan- Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.
“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT
Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.
“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Kepala UPT Justru Korban Pemerasan
Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.
“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.
Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural
Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.
“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Bintan Roby Pimpin Rapat Staf Perdana Tahun 2026
- Bintan
- 06 Januari 2026 15:06 WIB
Irwan Saputra Tak Hadir Sidang Paripurna Selama Delapan Bulan, DPD PAN Kampar Tunggu Surat Resmi BK
- Kampar
- 06 Januari 2026 06:14 WIB
Paripurna Penyampaian Pansus Ditunda Sepihak, Anggota DPRD Kampar Soroti Keputusan Pimpinan
- Kampar
- 05 Januari 2026 20:37 WIB
Pengawas Panen PT Agrinas Diduga Dikeroyok Preman Sewaan di Kebun Eks Torganda Tambusai Timur
- Rohul
- 05 Januari 2026 18:24 WIB
Hari Jadi ke-242, Pemko Tanjungpinang Gelar Ziarah Makam di Penyengat
- Tanjungpinang
- 05 Januari 2026 18:19 WIB
Paripurna DPRD Kampar, Juru Bicara Dapil II Sampaikan Laporan Reses Masa Sidang I Tahun 2025
- Kampar
- 05 Januari 2026 18:12 WIB
Awali Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan WBP
- Rohil
- 05 Januari 2026 17:23 WIB
Tukar Posisi Kakan Kemenag, Muliardi Lantik Fuadi ke Siak dan Erizon ke Kampar
- Riau
- 05 Januari 2026 14:42 WIB
Amsakar Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Abang Wakil Wali Kota
- Batam
- 05 Januari 2026 10:11 WIB
Amsakar Tekankan Integritas dan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral pada Apel Perdana 2026
- Batam
- 05 Januari 2026 10:09 WIB
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
- Nasional
- 05 Januari 2026 09:34 WIB
