Pansus I DPRD Kampar Targetkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tuntas Dibahas

BANGKINANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menargetkan akhir bulan oktober ini rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Hal ini disampaikan Sekretaris Bapenda kampar, Jaka Putra saat menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peratiran Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah.

Jaka Putra menyampaikan pihaknya optimis Ranperda ini dapat dituntaskan pembahasannya sebelum akhir bulan ini.

"Kami berharap setelah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar, dapat langsung digunakan agar pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Sementara Itu Iib Nursaleh selaku ketua Pansus satu dan juga dihadiri wakil ketua dan anggota pansus satu. Pada rapat ini pansus mengagendakan pembahasan terkait besaran tarif pajak dan retribusi daerah yang ada di masing–masing dinas yang memiliki kewenangan dalam menarik pajak dan retribusi daerah.

Iib Nursaleh menyampaikan pansus satu sangat berkomitmen dalam menggesa agar ranperda ini segera dapat dituntaskan paling lama di akhir bulan ini.

"Selain itu kepada seluruh pihak khususnya bapenda kampar untuk terus menggesa beberapa kekurangan untuk dilakukan perbaikan agar ranperda ini benar – benar sempurna," ujarnya.

Anggota pansus satu dari fraksi Demokrat, Juswari Umar Said meminta kepada semua pihak agar dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah harus mengacu kepada aturan undang–undang dan peraturan pemerintah yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Agar nantinya tidak terjadi persoalan hukum dibelakang hari saat ranperda ini telah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Kampar," ujar Juswari.

Pada akhir rapat kerja pansus satu ini telah disepakati besaran tarif pajak dan retribusi daerah di masing – masing OPD yang nantinya akan menjadi perda kabupaten kampar. Dan ketua pansus satu DPRD kampar berharap perda ini kedepannya dapat bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kampar. Advertorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*