Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Tata Kelola PI 10 Persen Migas

PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas hingga kini belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dihasilkan daerahnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena daerah penghasil migas seharusnya dapat menikmati dampak positif dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya.

“Masih banyak masyarakat di sekitar wilayah operasional migas yang jauh dari kata sejahtera. Mereka seolah belum merasakan manfaat nyata dari sumber daya alam yang dihasilkan di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola PI 10 persen di daerah penghasil migas.

Dalam pemaparannya, KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola PI 10 persen diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil migas dapat berjalan optimal.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat implementasi PI 10 persen, di antaranya minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, serta kurangnya komunikasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan BUMD pengelola.

“Persoalan-persoalan tersebut berlarut-larut dan tidak kunjung selesai karena komunikasi yang kurang efektif. Padahal, tujuan utama PI adalah menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK.

KPK menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PI 10 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Selain itu, terdapat komitmen bersama antara pihak pemberi manfaat dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau segera menindaklanjuti hasil deteksi yang telah dipaparkan KPK.

“Semoga melalui kegiatan ini kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga manfaat PI 10 persen benar-benar dapat dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” ujarnya.

Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembenahan tata kelola PI 10 persen agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Sekda Siak Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman. 

(Infotorial/Jhony Kamiran)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Siak



Bagikan

Berita Terbaru