Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Tata Kelola PI 10 Persen Migas
PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas hingga kini belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan alam yang dihasilkan daerahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena daerah penghasil migas seharusnya dapat menikmati dampak positif dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya.
“Masih banyak masyarakat di sekitar wilayah operasional migas yang jauh dari kata sejahtera. Mereka seolah belum merasakan manfaat nyata dari sumber daya alam yang dihasilkan di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola PI 10 persen di daerah penghasil migas.
Dalam pemaparannya, KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola PI 10 persen diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil migas dapat berjalan optimal.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat implementasi PI 10 persen, di antaranya minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, serta kurangnya komunikasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan BUMD pengelola.
“Persoalan-persoalan tersebut berlarut-larut dan tidak kunjung selesai karena komunikasi yang kurang efektif. Padahal, tujuan utama PI adalah menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK.
KPK menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PI 10 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Selain itu, terdapat komitmen bersama antara pihak pemberi manfaat dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau segera menindaklanjuti hasil deteksi yang telah dipaparkan KPK.
“Semoga melalui kegiatan ini kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga manfaat PI 10 persen benar-benar dapat dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” ujarnya.
Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembenahan tata kelola PI 10 persen agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sekda Siak Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.
(Infotorial/Jhony Kamiran)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

