Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah tindak korupsi, salah satunya dengan memperkuat edukasi seputar gratifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan masyarakat. Upaya ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 yang merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian baik uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain, yang bisa diterima di dalam atau luar negeri, melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi," ujarnya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Selasa, (26/8/2025).
Meski begitu, kata Asisten III, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, penghargaan resmi, hadiah lomba, atau undian terbuka untuk umum termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi bagian penting dalam edukasi yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain edukasi, Pemprov Riau juga terus mendorong pelaporan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik. Lewat Whistle Blowing System yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat maupun pegawai bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
“Salah satu program yang telah kita implementasikan yaitu program penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System, dan penanganan pelaporan yang ada di Inspektorat Daerah, melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu Provinsi Riau,” terangnya.
Langkah ini diperkuat dengan adanya regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini memberi panduan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan saat membuat keputusan, sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.
“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga tertibnya aktifitas birokrasi kita,” tegasnya.
Terakhir, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SPI 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober, Asisten III juga turut mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk bersatu dalam menyuarakan semangat antikorupsi.
“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi, dalam menyukseskan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” tutupnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
