Penadahan Berujung Damai, Kejari Natuna Hentikan Perkara Jumiati Lewat Restorative Justice

Natuna, resonansi.co – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan kembali diterapkan di Kabupaten Natuna. Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri dalam kasus dugaan penadahan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna tertanggal 22 Juni 2026.

Perkara ini bermula ketika Jumiati diminta oleh Dhonnie Sartika untuk membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas. Dalam proses pemeriksaan, Jumiati menyatakan tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikannya merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan milik Ahmad Sapuari.

Setelah melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat, sementara seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain itu, perkara tersebut juga memenuhi ketentuan penerapan Restorative Justice karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun dan tersangka menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian perkara berlangsung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah membuka ruang perdamaian. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Penerapan Restorative Justice dinilai tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum Jumiati resmi dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Zaki

 

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru