Penadahan Berujung Damai, Kejari Natuna Hentikan Perkara Jumiati Lewat Restorative Justice
Natuna, resonansi.co – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan kembali diterapkan di Kabupaten Natuna. Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri dalam kasus dugaan penadahan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna tertanggal 22 Juni 2026.
Perkara ini bermula ketika Jumiati diminta oleh Dhonnie Sartika untuk membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas. Dalam proses pemeriksaan, Jumiati menyatakan tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikannya merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan milik Ahmad Sapuari.
Setelah melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat, sementara seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, perkara tersebut juga memenuhi ketentuan penerapan Restorative Justice karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun dan tersangka menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah membuka ruang perdamaian. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna. Penerapan Restorative Justice dinilai tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum Jumiati resmi dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

