Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Pekanbaru – Polda Riau mekakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah," ujar Anom.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Anom.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.
Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
- Nasional
- 07 Agustus 2025 20:28 WIB
PLN Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Berakit Lewat Program TJSL
- Nasional
- 07 Agustus 2025 15:01 WIB
Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Shabu dan 35 Butir Ekstasi
- Inhil
- 07 Agustus 2025 14:25 WIB
Sambut HUT RI ke-80, Polres Natuna dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Pantai Piwang
- Kepri
- 07 Agustus 2025 14:14 WIB
Gerakan Pangan Murah Jadi Strategi Pemkab Asahan Stabilkan Harga dan Lindungi Warga
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:47 WIB
Merah Putih Dibagikan di Jalanan Asahan, Bupati: Jangan Sampai Simbol Negara Kalah dari Bendera Fiksi
- Asahan
- 06 Agustus 2025 19:45 WIB
Duduk Bersama Pengurus Plt PWI Kampar, Jufrianis Sampaikan Kesiapan Jelang Kejurprov
- Kampar
- 06 Agustus 2025 16:42 WIB
Peringati Hari Pramuka, Pemkab Natuna Tunjukkan Aksi Sosial Melalui Donor Darah
- Kepri
- 06 Agustus 2025 14:02 WIB
Bupati Natuna Pimpin Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Paruh Waktu
- Kepri
- 06 Agustus 2025 13:33 WIB
Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I
- Asahan
- 06 Agustus 2025 06:08 WIB
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
- Rohil
- 05 Agustus 2025 22:07 WIB
