Perang Melawan Narkoba, Kapolres Inhil: Laporkan, Kami Sikat!
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan dua bandar dalam kurun waktu dua pekan di Kecamatan Kemuning.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) yang ditangkap di Desa Sekayan pada 4 April 2026, serta SRG (19) di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya Kemuning saja, tetapi semua wilayah. Narkoba ini harus diberantas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kami saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan serta mengikuti forum diskusi terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sebagai penutup, AKBP Farouk Oktora mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir agar tetap bersih dari narkoba.
Mari kita jaga Indragiri Hilir tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(*)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Buka MTQ Selat Gelam, Bupati Karimun Iskandarsyah Paparkan Masa Depan Pulau Tulang
- Karimun
- 31 Mei 2026 12:42 WIB
Polsek Keritang Hadir Lewat Sentuhan: Mendengar, Menanam Harapan di Lintas Utara
- Inhil
- 31 Mei 2026 12:13 WIB
Hari Pertama Pemadaman, Tim Manggala Agni Tangani Karhutla Seluas 60 Hektare di Sokoi
- Pelalawan
- 31 Mei 2026 11:50 WIB
Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar di Perkebunan Sawit Desa Sungai Liti
- Hukrim
- 31 Mei 2026 11:41 WIB
Bripka Aan Wahyudi dan Babinsa Cek Kesehatan Ternak Kambing, Swasembada Pangan Jadi Target
- Inhil
- 31 Mei 2026 11:16 WIB
Veda Ega Start Posisi 13 di Moto3 Italia, Almansa Rebut Pole Position
- Olahraga
- 31 Mei 2026 10:43 WIB
Disdik Bengkalis Pastikan Program Revitalisasi Sekolah Tepat Sasaran Lewat Visitasi Lapangan
- Bengkalis Pendidikan
- 31 Mei 2026 10:35 WIB
Alumni MagangHub Dapat Fasilitas Sertifikasi Kompetensi Gratis di 21 Balai Pelatihan Vokasi
- Nasional
- 31 Mei 2026 10:23 WIB
Pemkab Kampar Laporkan Keluhan Petani hingga ke Pemerintah Pusat
- Ekonomi
- 31 Mei 2026 07:52 WIB
Sultan Kandis Juara Perang Bintang Jilid II Bupati Rohul Cup 2026
- Rohul
- 31 Mei 2026 07:45 WIB
PSG Juara Liga Champions 2026, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
- Olahraga
- 31 Mei 2026 07:37 WIB
Rainbow Slide hingga Trampolin, Fruitcity Jadi Favorit Anak Saat Liburan
- Traveliner
- 31 Mei 2026 07:23 WIB
Aprilia Racing dan Monster Energy Resmi Jalin Kemitraan di MotoGP
- Olahraga
- 31 Mei 2026 07:19 WIB
Sambut Iduladha, Pramuka Rumbai Barat Wujudkan Pendidikan Karakter Melalui Pengabdian di Masjid
- Pendidikan
- 30 Mei 2026 20:36 WIB
Jery Vamarta Bantah Tuduhan Penipuan MBG, Tegaskan Kerja Sama dan Pembagian Fee Tetap Berjalan
- Hukrim
- 30 Mei 2026 20:26 WIB
MPP Kabupaten Karimun Resmi Beroperasi, Bupati Iskandarsyah: Pelayanan Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Efisien
- Karimun
- 30 Mei 2026 20:20 WIB
