Posbankum Resmi Hadir di Seluruh Riau, Menkum Supratman: Keadilan Kini Lebih Dekat dengan Masyarakat

PEKANBARU — Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Riau dalam acara yang digelar di Balai Serindit, Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid turut hadir bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos selaku Duta Posbankum, Pangdam XIV Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kajati Riau Sutikno, serta jajaran pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Menkum Supratman menjelaskan bahwa Posbankum hadir untuk memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama warga kurang mampu. Ia menegaskan bahwa program ini telah terbentuk 100 persen di seluruh kabupaten/kota di Riau.

“Posbankum ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu. Hari ini program telah terbentuk 100 persen di seluruh wilayah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan Posbankum, negara hadir di tengah masyarakat. Mereka tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan ke pengadilan. Ini sejalan dengan semangat negara hukum yang berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Menkum RI juga mengapresiasi pencapaian Kanwil Kemenkumham Riau yang berhasil membentuk Posbankum secara serentak di seluruh wilayah. Ia berharap para paralegal yang telah dilatih dapat bekerja profesional dan aktif membantu masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

“Atas kerja sama yang baik dengan seluruh pemerintah daerah, saat ini sudah terbentuk 1.862 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Riau sejak 23 September 2025,” jelas Rudy.

Ia menambahkan bahwa 2.500 dari 3.724 paralegal yang ditugaskan telah mengikuti pelatihan serentak, sementara 1.224 lainnya akan menyusul hingga akhir Oktober. Para paralegal inilah yang nantinya menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa secara non-litigasi di masyarakat.

Rudy menegaskan bahwa kehadiran paralegal berperan penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara damai tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.

Acara ini juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Riau, serta PKS antara berbagai universitas di Riau sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penyediaan bantuan hukum. Galeri

Editor : Herdi Pasai



Bagikan