Predikat KLA Adalah Tanggung Jawab Bersama

Dinas Penduduk Pengendalian Keluarga Berencana Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyerukan, untuk mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan tanggung jawab bersama.

"Sesuai dengan Perpres 25 tahun 2021 kebijakan mengenai KLA ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di daerah kabupaten atau kota," ucapnya Sekretaris DP2KBP3A Inhil, Faturrahman, Rabu (6/7/2022).

Fathurrahman mengatakan DP2KBP3A Inhil sudah melaksanakan beberapa kegiatan, mendapatkan predikat KLA dengan berbagai cara, salah satunya mencoba untuk membuat peraturan daerah.

"Maka kami coba menyusun laporan Perda Kabupaten Kota Layak Anak ini untuk disahkan oleh DPRD," imbuhnya.

Menurutnya, hal ini menjadi pijakan bagi Pemda ke depan, bahwa Kabupaten Inhil serius menangani masalah anak ini dalam rangka mewujudkan KLA.

"Tidak bisa hanya 1 atau 2 dinas yang melakukan, semua perangkat daerah termasuk juga masyarakat, media dan perusahaan harus terlibat bagaimana mensukseskan Kabupaten Inhil ini mendapatkan predikat KLA," tuturnya.

Berbagai cara dapat dilakukan oleh perangkat daerah yang lain seperti fasilitas pendidikan layak bagi anak, tempat bermain yang sebagaimana mestinya, dan itu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Galeri

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*