Rencana Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Kemendagri
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan percepatan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan dilakukan secara bertahap. Namun demikian teknisnya masih akan dibahas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan hal itu karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga daerah yang tak bersengketa terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dilantik terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan pelantikan gelombang berikutnya bagi kepala daerah yang sudah menuntaskan sengketanya.
"Memang ada rencana pelantikan kepala daerah serentak bertahap mulai 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini, kami belum mendapat petunjuk teknisnya dari Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, OK Doni Senin (16/12/2024).
Meski begitu, sebut Doni, pihaknya telah menerima surat edaran Mendagri terkait mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
"Tapi itu hanya mekanisme usulan pengangkatan gubernur/wakil gubernur. Namun untuk petunjuk teknis pengangkatan maupun pelantikan kepala daerah kami belum mendapat petunjuk teknis dari Kemendagri. Jadi kita tunggu lah petunjuk dari pusat dulu," sebutnya.
Selain surat edaran Mendagri tersebut, Doni mengaku, pihaknya juga telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam Pasal 2A di Perpres tersebut berbunyi, jika jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Artinya kalau mengacu Perpres itu, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai rencana usulan Pak Mendagri yakni pelantikan bertahap mulai 1 Januari. Karena kalau kita hitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan tanggal 15-20 Januari," tutupnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
