Rencana Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Kemendagri
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mendapat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan percepatan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan dilakukan secara bertahap. Namun demikian teknisnya masih akan dibahas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan hal itu karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga daerah yang tak bersengketa terkait hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dilantik terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan pelantikan gelombang berikutnya bagi kepala daerah yang sudah menuntaskan sengketanya.
"Memang ada rencana pelantikan kepala daerah serentak bertahap mulai 1 Januari 2025. Namun hingga saat ini, kami belum mendapat petunjuk teknisnya dari Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, OK Doni Senin (16/12/2024).
Meski begitu, sebut Doni, pihaknya telah menerima surat edaran Mendagri terkait mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
"Tapi itu hanya mekanisme usulan pengangkatan gubernur/wakil gubernur. Namun untuk petunjuk teknis pengangkatan maupun pelantikan kepala daerah kami belum mendapat petunjuk teknis dari Kemendagri. Jadi kita tunggu lah petunjuk dari pusat dulu," sebutnya.
Selain surat edaran Mendagri tersebut, Doni mengaku, pihaknya juga telah menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam Pasal 2A di Perpres tersebut berbunyi, jika jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Artinya kalau mengacu Perpres itu, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai rencana usulan Pak Mendagri yakni pelantikan bertahap mulai 1 Januari. Karena kalau kita hitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan tanggal 15-20 Januari," tutupnya. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Riau ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Riau
- 21 April 2025 22:27 WIB
Geger! Debt Collector Keroyok Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot
- Hukum
- 21 April 2025 21:53 WIB
Bupati Asahan Pimpin Rapat Forkopimda
- Asahan
- 21 April 2025 21:49 WIB
Wabup Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan
- Asahan
- 21 April 2025 21:48 WIB
Setiap Desa di Kampar Miliki Koperasi Merah Putih, Ini Payung Hukumnya
- Kampar
- 21 April 2025 21:45 WIB
Tanpa Ribet, Warga Kampar Bisa Beli Emas Lewat BRImo
- Riau
- 21 April 2025 14:44 WIB
Jangan Risau, Pelaku Usaha di Kampar Bisa Ajukan KUR BRI
- Riau
- 21 April 2025 11:11 WIB
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB