Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun Beri Remisi Kepada Narapidana

 

KARIMUN, RESONANSI.CO _Rumah Tahanan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi Anak Binaan yang ada di Rutan.

Acara ini dilaksanakan secara simbolis, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan, beserta Staf dan perwakilan 11 orang warga binaan Rutan Karimun, Sabtu 29 Maret 2025.

" Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari IdulFitri Tahun 2025, alhamdulilah tahun ini ada 334 narapidana yang menerima," ujar Plt. Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah.

Lanjut Karutan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Meskipun tidak semua warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, dengan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujarnya.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan. Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idulfitri,

"Diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan. Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan," tutupnya.RED/CW.

 

 

 

 

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan