Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Pemkab Karimun Lindungi 4.200 Pekerja Rentan Desa Lewat BPJS Ketenagakerjaan

KARIMUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menargetkan 4.200 pekerja rentan yang tersebar di wilayah perdesaan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Karimun memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti nelayan, petani, hingga pekerja bangunan.

Pada tahap awal, program perlindungan tersebut difokuskan di wilayah perdesaan dengan kuota 100 pekerja rentan untuk setiap desa. Dari total 71 wilayah administratif di Kabupaten Karimun yang terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan, program tahap pertama akan menyasar 42 desa.

Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan bukan sekadar bantuan, tetapi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa.

"Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara," ujar Iskandarsyah.

Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karimun dalam upaya mengurangi kemiskinan ekstrem yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

"Kami ingin memastikan masyarakat pekerja yang rentan mendapatkan perlindungan, sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam bekerja," katanya.

Untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan, Pemkab Karimun telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Karimun menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.

Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan proses pendataan dan validasi penerima berjalan dengan baik, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran kepada pekerja rentan yang membutuhkan.

Melalui program ini, Pemkab Karimun berharap perlindungan jaminan sosial dapat memperkuat rasa aman bagi pekerja sektor informal sekaligus mendukung upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat desa. CW

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru