Satlantas Pelalawan Tilang 15 Pengendara yang Terobos Antrean

PELALAWAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan menindak tegas pengendara yang menerobos antrean pada sistem buka-tutup arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 75, Pangkalan Kerinci. Hingga saat ini, sebanyak 15 kendaraan telah dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran tersebut.

Sistem buka-tutup arus lalu lintas di lokasi itu telah diberlakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir menyusul pelaksanaan proyek rekonstruksi dan perbaikan Jalan Lintas Timur dari KM 74 hingga KM 84. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau bekerja sama dengan kepolisian dalam pengamanan dan pengaturan arus kendaraan.

Personel Satlantas Polres Pelalawan disiagakan selama 24 jam di lokasi guna mengatur lalu lintas. Rekayasa arus dilakukan secara bergantian dari dua arah dengan durasi masing-masing sekitar 30 menit.

Namun, sejumlah pengendara masih ditemukan melanggar aturan dengan menerobos antrean menggunakan jalur kanan saat arus kendaraan dari arah berlawanan sedang berjalan. Tindakan tersebut kerap memicu kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas.

“Diperkirakan sudah ada 15 kendaraan yang kami tilang karena menerobos antrean pada sistem buka-tutup arus lalu lintas di Jalintim Kilometer 75,” ujar Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan oleh kendaraan pribadi maupun angkutan travel. Padahal, aksi menerobos antrean justru menyebabkan kemacetan semakin parah karena menghambat pergerakan kendaraan dari arah berlawanan.

“Meski sudah sering kami imbau dan dilakukan penindakan, masih ada pengendara yang membandel menerobos antrean hingga menyebabkan kemacetan,” kata Tatit.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama proyek berlangsung.

Sebagai informasi, pekerjaan yang sedang dilaksanakan merupakan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Lago–Sorek I yang dibiayai melalui Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dengan nilai kontrak sekitar Rp177,4 miliar.

Proyek tersebut mencakup rekonstruksi jalan sepanjang 8,55 kilometer dan rehabilitasi jalan sepanjang 1 kilometer. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Global Jaya Maritimindo dengan pengawasan konsultan PT Diantama Rekanusa KSO, PT Indec Internusa, dan PT Cipta Strada.

Dengan masa pelaksanaan mencapai 600 hari kalender, masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk bersabar, mematuhi rekayasa lalu lintas yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan selama melintasi kawasan proyek. Anton

Editor : Reza MF
Tag : # Pelalawan



Bagikan

Berita Terbaru