Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMN 1 GAS, Ternyata Ini Sebenarnya
- Reporter: Redaksi
- 24 Juli 2021, 14:49:34 WIB
- Inhil
GAUNG ANAK SERKA, Resonansi.co - Kepala Sokolah (Kepsek) SMPN 1 Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan klarifikasi soal dugaan pemotongan dana PIP dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Gas, Dewi Purwani mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pemotongan melainkan atas dasar kesepakatan bersama wali murid untuk biaya kepengurusan administrasi.
“Itu bukan potongan, tetapi untuk kepengurusan dan hal tersebut juga berdasarkan hasil kesepakatan setelah rapat bersama orang tua wali murid yang mendapatkan bantuan tersebut untuk biaya kepengurusan," ungkapnya
Dewi juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak akan berani melakukan hal tersebut tanpa adanya kesepakatan bersama orang tua wali murid.
"Alhamdulillah, kita sangat berterimakasih kepada orang tua wali murid yang mau menyisihkan rezkinya (bantuan PIP tersebut, red) untuk membantu biaya kepengurusannya," sambung Dewi Kembali.
Senada dengan itu, Anto yang merupakan orang tua dari Dea Miranda Kusuma salah seorang siswa SMPN 1 GAS yang mendapatkan bantuan PIP tersebut juga membenarkan hal tersebut bahwa bukanlah pemotongan melainkan orang tua wali murid yang memberikannya untuk biaya pengurusan.
"Itu bukan potongan, tetapi kita berikan untuk biaya kepengurusan, dan itu telah disepakati secara bersama-sama," ungkapnya.
Untuk diketahui dana bantuan PIP merupakan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2020/2021 yang semestinya diterima 750 ribu per siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Pencairan dana PIP langsung diambil oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank atau lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi per badan serta saldo minimal rekening adalah 0,00% dan berhubung Saldo di Bank tidak bisa Nol Rupiah bersisalah 30 Ribu Rupiah di Dalam buku tabungan bantuan dana PIP tersebut.(*)