Klarifikasi

Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMN 1 GAS, Ternyata Ini Sebenarnya

GAUNG ANAK SERKA, Resonansi.co - Kepala Sokolah (Kepsek) SMPN 1 Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan klarifikasi soal dugaan pemotongan dana PIP dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Gas, Dewi Purwani mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pemotongan melainkan atas dasar kesepakatan bersama wali murid untuk biaya kepengurusan administrasi.

“Itu bukan potongan, tetapi untuk kepengurusan dan hal tersebut juga berdasarkan hasil kesepakatan setelah rapat bersama orang tua wali murid yang mendapatkan bantuan tersebut untuk biaya kepengurusan," ungkapnya

Dewi juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak akan berani melakukan hal tersebut tanpa adanya kesepakatan bersama orang tua wali murid.

"Alhamdulillah, kita sangat berterimakasih kepada orang tua wali murid yang mau menyisihkan rezkinya (bantuan PIP tersebut, red) untuk membantu biaya kepengurusannya," sambung Dewi Kembali.

Senada dengan itu, Anto yang merupakan orang tua dari Dea Miranda Kusuma salah seorang siswa SMPN 1 GAS yang mendapatkan bantuan PIP tersebut juga membenarkan hal tersebut bahwa bukanlah pemotongan melainkan orang tua wali murid yang memberikannya untuk biaya pengurusan.

"Itu bukan potongan, tetapi kita berikan untuk biaya kepengurusan, dan itu telah disepakati secara bersama-sama," ungkapnya.

Untuk diketahui dana bantuan PIP merupakan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang  berasal dari  keluarga miskin dan rentan miskin.

Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam  Permendikbud  nomor  12 tahun 2015  dan  dana  bantuan PIP  untuk tahun  ajaran 2020/2021  yang  semestinya diterima 750 ribu per siswa  yang  berasal dari  keluarga miskin  dan rentan  miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Pencairan dana PIP langsung diambil oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank atau lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi per badan serta saldo minimal rekening adalah 0,00%  dan berhubung Saldo di Bank tidak bisa Nol Rupiah bersisalah 30 Ribu Rupiah di Dalam buku tabungan bantuan dana PIP tersebut.(*)

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*