Sosialisasi Hukum Keluarga, DP2KBP3A Sambangi Kantor Camat Kuindra
- Reporter: Redaksi
- 09 Juni 2022, 23:08:16 WIB
- Inhil
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil menggelar sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Kuindra, Kamis (9/6/2022), bertempat di Aula Kantor Camat Kuindra.
Sosialisasi hukum keluarga diikuti peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Kuindra.
Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga.
"Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Kuindra, mengenai hukum keluarga ini," ucapnya.
Selain itu, tujuannya untuk untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan peserta memahami pentingnya mengetahui tentang hukum keluarga dan apa yg didapatkan hendaknya disampaikan juga kepada keluarga dan masyarakat di wilayah Kelurahan dan Desa se kecamatan kuindra supaya kedepannya tidak terjadi pernikahan usia anak dan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat salah satunya tingginya kasus perceraian Yang berdampak tidak terlindunginya anak dan tidak terpenuhi hak anak,"sambungnya
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13), Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi sebagai Narasumber dari DP2KBP3A, Bapak Hakim Pengadilan Agama Tembilahan dan Bapak KUA Kecamatan Kuindra. Selanjutnya yang membuka acara Bapak Camat Kuindra diwakilkan oleh Bapak Kasi Kessos Kecamatan Kuindra.
Peserta yang hadir diantaranya Bapak lurah dan Kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, tim penggerak PKK, pengurus BKMT, Pengurus Muslimat NU, Ketua gugus tugas Kecamatan Layak anak, Ketua PATBM Kecamatan Kuindra dan Pengurus Forum Anak Kecamatan Kuindra. Advertorial