Terkait Keselamatan Perempuan dan Anak, DP2KBP3A Inhil Pinta Masyarakat Segera Melapor
- Reporter: Redaksi
- 15 Juni 2022, 23:45:35 WIB
- Inhil
Kasus pembunuhan terhadap anak berumur 9 tahun yang baru-baru ini terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sontak mendapat sorotan publik.
Anak berinisial Fat (9) itu dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri yang mengalami gangguan jiwa.
Salah satu instansi terkait, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil mengatakan perlunya perhatian dari masyarakat sekitar jika menemukan hal janggal terkait keselamatan perempuan dan anak.
"Sangat diharapkan kepedulian bersama, terutama dari akar rumput (RT, RW) mendata permasalahan masyarakatnya, jika warga menjumpai hal janggal di lingkungan masing-masing berkaitan dengan keselamatan perempuan dan anak, laporkan segera," kata Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Ia menyebut, dalam lingkup sosial, warga adalah tokoh utama yang mengetahui keadaan dan kehidupan di lingkungannya yang bisa saja terjadi permasalahan keluarga di masyarakat hingga mengakibatkan kekerasan pada anak.
"Dalam kasus kekerasan pada anak, selain menyebabkan cacat fisik dan gangguan psikologis bisa juga berujung pada kematian anak. Ini tidak terjadi, jika masyarakat peka dan segera melaporkan kepada ketua RT atau RW dilingkungan masing-masing," sebutnya.
Munziarni memaparkan tahap demi tahapan harus dilakukan masyarakat jika menemukan keluarga bermasalah yang disinyalir akan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Tahap awal laporkan kepada RT atau RW. Lalu RT RW melakukan pendekatan untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi keluarga tersebut dengan melibatkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh Kepala Desa atau Lurah se Kabupaten Inhil," paparnya.
Lanjutnya, jika belum bisa diselesaikan, tahapan berikutnya adalah melibatkan Babimkantibmas dan Bhabinsa, dan tahapan selanjutnya ini dilakukan secara berjenjang secara birokrasi dalam tingkat kecamatan. Juga diharapkan kepedulian dari instansi terkait lainnya dan Organisasi Masyarakat serta Organisasi Sosial.
"Jika tidak selesai hingga tingkat kecamatan, sampaikan ke Dinas P2KBP3A Inhil untuk dilakukan konsultasi tentang permasalahan perempuan dan anak. Jika sudah mengarah pada kekerasan laporkan ke UPTD PPA untuk pendampingan kasus," jelasnya.
Munziarni menuturkan, jangan sampai permasalahan dalam keluarga terjadi setiap hari dan berlarut larut, hingga hilang akal sehat dan diluar kendali dalam menyelesaikan masalah tersebut, ini bisa berakibat fatal.
"Semoga kedepannya tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada kasus pembunuhan seperti ini di Kabupaten Inhil. Mari bantu masyarakat yang mengalami kesulitan, mencari solusi terhadap penyelesaian masalahnya, yakinlah setiap masalah ada solusinya," harapnya.
Selain itu, DP2KBP3A Inhil menegaskan, mendidik anak tidak serta merta harus menuruti keinginan orang dewasa, apalagi diluar jangkauan anak, tapi harus memperhatikan hak-hak anak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Jadi mulailah berubah dan lakukan dari sekarang, karena jika mendidik anak masih harus sesuai kemauan kita dikhawatirkan akan menimbulkan kekerasan pada anak hingga terjadi masalah hukum bagi pelaku kekerasan dan berdampak panjang bagi keluarga," tukasnya. Advertorial