Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh/pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
"Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji buruh/pekerja sesuai UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi, Rabu (5/1/2021).
Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja.
"Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minumum. Karena pekerja akan melapor jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK," terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita sudah kirim SE tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. SE Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN.
"Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk pekerja masa kerja diatas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah," tukasnya.
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
