Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ Angkatan XXI se-Kecamatan Kundur Barat

KARIMUN, RESONANSI.CO — Penguatan pilar pendidikan karakter berbasis teologis kini tengah diformulasikan oleh pemerintah daerah menjadi regulasi formal guna membentengi moralitas generasi muda dari dampak negatif globalisasi.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan komitmen mutlak Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memperkokoh ekosistem pendidikan Al-Qur’an dengan meluncurkan wacana kebijakan strategis, yakni menjadikan sertifikat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sebagai dokumen pendamping wajib dalam persyaratan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP maupun MTs bagi seluruh peserta didik Muslim.

Pengumuman regulasi integratif ini disampaikan langsung oleh pimpinan daerah saat menghadiri prosesi Wisuda Santri TPQ Angkatan XXI se-Kecamatan Kundur Barat yang diselenggarakan dengan khidmat di Kecamatan Kundur Barat pada Minggu, 31 Mei 2026.

Sebanyak 187 santri yang berasal dari gugus wilayah perdesaan meliputi Desa Gemuruh, Desa Sawang Laut, Desa Sawang Selatan, Desa Kundur, serta Kelurahan Kundur Barat sukses mengikuti prosesi pemindahan kuncir toga setelah dinyatakan lulus menyelesaikan kurikulum baca tulis Al-Qur’an di unit TPQ masing-masing.

Mayoritas dari ratusan peserta wisuda tersebut saat ini duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang sedang bersiap menghadapi fase Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat menengah.

Bupati Iskandarsyah mengingatkan agar seremoni kelulusan ini tidak dimaknai sebagai akhir dari ikhtiar mempelajari agama Islam, melainkan babak awal untuk mengimplementasikan kaidah-kaidah luhur kitab suci ke dalam perilaku sosial sehari-hari demi mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang berakhlakul karimah.

Manajemen Pemkab Karimun memandang bahwa keberhasilan pembangunan sebuah daerah tidak boleh hanya diukur melalui parameter materialistik semata seperti kemegahan infrastruktur fisik atau pertumbuhan produk domestik regional bruto, melainkan wajib ditopang oleh kesiapan mental spiritual para generasi penerusnya.

Oleh sebab itu, pengkajian hukum terkait penerapan sertifikat TPQ sebagai dokumen pendamping masuk SMP dan MTs diakselerasi agar menjadi stimulus efektif bagi para orang tua untuk menitipkan anak-anak mereka ke lembaga keagamaan sejak usia dini.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengikis angka buta aksara Al-Qur’an sekaligus merawat budaya gemar mengaji yang sudah menjadi identitas kultural masyarakat Melayu di Bumi Berazam.

Guna mengimbangi rencana kebijakan wajib sertifikat tersebut, Pemkab Karimun secara konsisten mengalokasikan stimulus anggaran daerah untuk menyokong operasional pendidikan keagamaan non formal.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui pemberian insentif bulanan bagi para ustaz dan ustazah, fasilitasi renovasi sarana prasarana gedung TPQ, serta penguatan kompetensi pengajar di bawah supervisi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Karimun.

Di akhir sambutannya, Bupati Iskandarsyah melayangkan apresiasi mendalam kepada para pengurus TPQ, wali murid, dan seluruh elemen masyarakat Kundur Barat yang secara swadaya ikut mendampingi tumbuh kembang santri, di mana keberhasilan mencetak 187 lulusan baru tahun ini dinilai sebagai investasi jangka panjang yang tidak ternilai harganya bagi kemajuan Kabupaten Karimun di masa depan.(*)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan

Berita Terbaru