Anak Kemanakan dan Ninik Mamak Kenegerian Batu Gajah Tuntut 20 persen HGU Pada Dua Perusahaan
ALIANTAN- Ninik mamak pemangku adat dan penguasa tanah hak ulayat kenegerian/ Batu gajah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau, Beserta anak kamanakan dan tokoh masyarakat mengadakan rapat pertemuan dan mufakat pada Ahad tanggal 15 juni 2025 bertempat di Desa Aliantan kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.
Pada acara Silaturrahmi dan mufakat itu hadir seluruh ninik mamak Kenegerian Batu Gajah dan tokoh masyarakat beserta anak kamanakan sebanyak 140 orang, Rapat dan pertemuan silaturrahmi itu di pimpinan oleh Pahrol Razi Dt Dubalang Nuaco.
Pahrol Rozi menyampaikan bahwa silaturrahmi Ninik Mamak pemangku adat dan penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Batu Gajah beserta anak kamanakan dan tokoh masyarakat ini bertujuan untuk mengeratkan hubungan antara sesama anak kamanakan antar suku.
"Selain itu juga ada hal lain yang harus di mufakatkan bersama antara lain, karena adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah lama mengelolah tanah hak ulayat kenegeri Batu Gajah, namun kita masyarakat Batu Gajah belum dapat apa apa dari perusahaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Dubalang Nuaco mengatakan ada dua perusahan kebun kelapa sawit di atas tanah Hak ulayat kenegerian kita yaitu PT Arindo Tri Sejahtera yang berada dan berlokasi di seberang Sungai Tapung ( Seberang Kampung/ kenegerian Batugajah )
"Perusahaan ini sudah cukup lama mengarap tanah hak ulayat kita," ujarnya.
Kemudian PTPN V kebun Batulangkah yang berlokasi di pinggir sungai Batulangkah dan sungai palambayan.
"Batas hak ulayat kenegerian Batu Gajah kecamatan Tapung dengan kenegerian/ Desa Kabun kecamatan kabun kab Rohul itu adalah Sungai Batulangkah dan Sungai Palambayan, di perkirakan areal perkebunan PTPN V yang berada di atas tanah hak ulayat Kenegerian Batu Gajah ada sekitar 2.800 Hektar dan sisanya berada di ulayat kenegerian Kabun kecamatan kabun kabupaten Rohul," jelasnya.
Dalam rapat tersebut seorang Tokoh masyarakat Batu Gajah Haji Ahmad Zaidi mengatakan kalau memang 2 perusahaan itu berada di atas tanah Hak ulayat kenegerian Batu Gajah sesuai dengan batas batas ulayat sepadan nya, Kita wajib dan harus meminta dan menuntut 20 persen dari total luas lahan perusahaan tersebut.
Salah seorang tokoh pemuda haji muhammad Helmi Darwin juga mengatakan hal serupa kalau memang hal ulayat kita kenegerian Batu Gajah kita harus meminta kepada perusahaan itu untuk menunaikan kewajibannya 20 persen untuk masyarakata adat tempatan.
Seorang Ninik mamak Batu Gajah Koprowi Datuk Pengulu Bosau juga mengatakan kita masyarakat/ anak kamanakan kenegerian Batu Gajah harus mendapatkan 20 persen, karena yang kita tuntut itu adalah Hak kita sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini sebut nya.
Akhir dari pertemuan tersebut di sepakati secara bersama sama bahwa Ninik mamak pemangku adat dan penguasa Tanah Hak Ulayat Kenegerian Batu gajah akan meminta dan menuntut 20 persen dari total HGU PT Arindo Tri Sejahtera untuk masyarakat/ Anak kamanakan Kenegerian Batu Gajah ( masyarakat Tempatan) dan begitu juga PTPN V yang berada di atas tanah hak ulayat Batu Gajah.
Suhaili Heusein Datuk Bandaro Mudo selaku pucuk pimpinan Adat Kenegerian Batu Gajah yang juga hadir dalam acara pertemuan tersebut akan melaksanakan apa yang telah di mufakatkan dan di sepakati oleh Ninik Mamak dan Anak Kamankan nya itu.
"Kalau kita sepakat seperti itu saya selaku pucuk pimpinan Adat Kenegerian Batu Gajah bersama dengan Ninik Mamak lain Siap memperjuangkannya dan siap meneruskan kepada pihak-pihak yang terkait dan meminta dukungan penuh dari pemerintah setempat," tukasnya. Boys
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
