Ganti Rugi Ikan Mati di Tapung Hilir Belum Temui Kesepakatan, Perusahaan dan Warga Masih Bernegosiasi

KAMPAR – Proses pembahasan ganti rugi antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, hingga kini masih belum mencapai kesepakatan. Perbedaan nilai kompensasi yang diajukan kedua belah pihak menjadi kendala utama dalam sejumlah pertemuan yang telah digelar.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, mengatakan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Menurutnya, perusahaan saat ini menawarkan kompensasi sebesar Rp500 ribu kepada nelayan tangkap yang terdampak. Namun, masyarakat menilai nilai tersebut masih terlalu rendah dan mengusulkan ganti rugi sekitar Rp1 juta.

“Belum ada kesepakatan. Saat ini masih terus dicocokkan antara keinginan masyarakat dengan kemampuan perusahaan. Masyarakat menilai angka yang ditawarkan masih terlalu rendah,” ujar Nurmansyah, Selasa (2/6/2026).

Selain nelayan tangkap, pembahasan juga mencakup kompensasi bagi pemilik keramba. Dalam perundingan terakhir, nilai ganti rugi untuk keramba juga belum menemukan titik temu. Masyarakat menginginkan kompensasi sekitar Rp3,5 juta per unit keramba.

“Yang belum ketemu itu soal nilainya. Terutama untuk keramba, karena masyarakat berharap nilainya bisa disamakan dengan yang mereka usulkan sekitar Rp3,5 juta,” jelasnya.

Nurmansyah menambahkan, hasil pembahasan terbaru akan terlebih dahulu disampaikan pihak perusahaan kepada manajemen sebelum kembali dibahas bersama masyarakat dalam pertemuan lanjutan.

“Rencananya dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan akan ada pertemuan lagi. Pihak perusahaan akan menyampaikan terlebih dahulu hasil pembahasan ini kepada manajemen mereka,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir berharap proses musyawarah dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan ganti rugi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan selanjutnya. Mudah-mudahan segera ada titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.

                 Terkait Temuan 30 Ton Ikan Mati

Persoalan ganti rugi tersebut berawal dari temuan sekitar 30 ton ikan mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, pada 30 Maret 2026.

Peristiwa itu berdampak pada nelayan tangkap dan pemilik keramba yang menggantungkan mata pencaharian dari perairan Sungai Tapung. Sejak saat itu, masyarakat bersama pihak perusahaan dan pemerintah setempat terus melakukan pembahasan terkait mekanisme serta besaran kompensasi bagi warga terdampak. Herdi

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru