Anggota DPRD Terpilih Ikuti Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Bimtek E-Filling LHKPN
TEMBILAHAN - Anggota DPRD Kabupaten Inhil terpilih mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung DPRD Inhil, jalan Soebrantas Tembilahan (4/6/24).
Tujuan dari penyelenggara teknis laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara berbasis elektronik (e-LHKPN) ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi di lingkungan Legislatif Kota kabupaten Inhil. Penyelenggara ini sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan terkait LHKPN.
"Pada dasarnya kami dari Sekwan DPRD dan Pemkab Inhil memberikan sosialisasi ini untuk para anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi, dan nepotisme (KKN)," kata Fitra Wardana Inspektorat daerah usai menjelaskan terkait LHKPN.
Lebih lanjut, Fitra sapaan akrabnya menuturkan bahwa penyampaian laporan secara online ini akan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama mengingat saat inikan KPK telah memberikan pemberitahuan bahwa satu hari sebelum pelantikan semua dokumen LHKPN sudah selesai.
Artinya, Fitra menambahkan, pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN.
"Dengan sosialisasi Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak. Namun, harus segera di laksanakan karnai waktunya mepet maka dengan kesepakatan bersama tadi seluruh anggota harus segera melaporkan LHKPN nya karena KPK sudah memberikan batas waktunya yaitu satu hari sebelum pelantikan semuanya sudah selesai," tuturnya.
Fitra menjelaskan bahwa karna ini merupakan salah satu syarat sebelum pelantikan jadi diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih bisa kooperatif.
"Jadi, dengan tenggang waktu tersebut diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih dapat segera mengumpulkan segala dokumennya. Baik itu tanah dan bangunan, kendaraan serta utang piutang wajib untuk dilaporkan," tegasnya. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
- Rohil
- 20 April 2026 16:56 WIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
