Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Siak dirikan Posko Karhutla
Siak-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak meminta Kampung/Kelurahan, Kecamatan segera buka Posko Siaga Karhutla.
Langkah ini diambil, mengingatkan musim kering yang panjang serta antisipasi meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kabupaten Siak.
Selanjutnya, dengan adanya posko dapat mengoptimalkan upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Posko ini juga berfungsi sebagai pusat koordinasi, informasi, dan pelayanan terkait karhutla.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat memimpin Rakor Karhutla mengatakan, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 22 Juli 2025, titik hotspot di Kabupaten Siak berjumlah 82 titik. Sementara firespot sebanyak 38 titik.
Total luas lahan yang terbakar namun sudah dipadamkan sebanyak 87,8 hektar. Jumlah lahan terbakar, menempatkan Siak menjadi urutan ke 4 luas wilayah yang terbakar di Provinsi Riau.
"Satus siaga darurat bencana Karhutla sudah kita tetapkan 16 April 2025 lalu. Namun menyikapi situasi saat ini, kita terpaksa mengambil langkah-langkah kongkrit agar Karhutla tak bertambah luas,” kata dia, di Balai Datuk 4 Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Kota Siak, Rabu (23/7/2025).
ia juga menegaskan, pentingnya sinergi Pemkab bersama Polri, TNI dan pihak-pihak lainnya, terutama melaksanakan patroli bersama di tempat yang rawan Karhutla, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Aktivitas Posko Karhutla nantinya melibatkan BPBD, Kesehatan, Polri, TNI, perwakilan perusahaan, MPA, dan pihak-pihak lainnya. Insya Allah Posko ini secepatnya kita dibentuk," kata dia.
Wabup Siak juga mengingatkan perusahaan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Siak terutama beraktivitas di lahan gambut wajib menjaga Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yakni 40 Cm dari permukaan tanah.
"Kami minta perusahaan wajib punya alat pemadam lengkap beserta armada, untuk antisipasi Karhutla di wilayah operasional. Jangan sampai jika terjadi Karhutla, hanya BPBD Siak yang turun. Perusahan wajib bantu dan ikut memadamkan api. Kalau tidak ada kami akan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Kemudian, Perusahaan wajib menjaga wilayahnya agar jangan sampai terjadi kebakaran. Dan juga menjaga dan membantu wilayah dengan radius 5 - 10 Km dari wilayah perusahaan.
"Jika nantinya ada terjadi kebakaran dengan radius 5 - 10 Km dari wilayah perusahaan bapak, saya harap perusahaan membantu penanganannya. Dan tolong libatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) daerah sekitarnya, pinta Wabup Siak tersebut.
Berdasarkan Rapat Koordinasi tingkat Menteri Maret 2025 lalu, dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi Karhutla terjadi pada bulan Juni, hingga september 2025. Inf/ Jhony
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
Gandeng Mitra NGO, DKP Kepri Perkuat Pengelolaan Konservasi Perairan
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:31 WIB
