APBD TA 2021 Disampaikan Pada Paripurna DPRD Rohul
- Reporter: Redaksi
- 21 Juni 2022, 08:02:43 WIB
- Rohul
Rohul - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M.Zaki sampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin(20/6/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra bersama Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Andrizal yang diikuti oleh anggota DPRD Rohul serta Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sekda Rohul M.Zaki mengungkapkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan waktu itu merupakan laporan informasi yang telah di audit oleh BPK-RI yang nantinya dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hasil audit BPK-RI telah kita terima pada 23 Mei 2022, dan Alhamdulillah kita masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata Sekda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dijelaskan Sekda bahwa realisasi APBD Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp 1.582.662.580.816,22.
"Untuk pendapatan pajak daerah tahun 2021 kita ditargetkan sebesar Rp 80.151.516.405 ( Delapan puluh milyar seratus lima puluh satu juta lima ratus enam belas ribu empat ratus lima rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 88.391.667.91,04 (Delapan puluh delapan milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh satu koma nol empat rupiah) atau 110,28 persen dari target," ungkap Sekda.
Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah lanjut Sekda, ditargetkan sebesar Rp.9.320.348.000 (Sembilan milyar tiga ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 6.482.748.313 (Enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas Rupiah) atau 69,55 persen dari target.
Selanjutnya, Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2.153.000.000 (Dua milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 2.094.755.000 (dua milyar sembilan empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) atau 97,29 ?ri target.
Pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 58.699.736.895 (Lima puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah dan terealisasi sebesar Rp 63.891.089.490,45 (Enam puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh koma empat puluh lima rupiah) atau 108,84 persen dari target.
"Pendapatan bagi hasil pajak tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tiga juta enam ratus dua puluh ribu delapan puluh tiga sembilan rupiah dan terealisasi sebesar seratus tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah atau 139,80 persen dari target," jelas Sekda lagi.
Pendapatan dari dana bagi hasil sumber daya alam pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 134.074.578.000 (Seratus tiga puluh empat milyar tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 90.969.705.981 (Sembilan puluh milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) atau 67,85 persen dari target.
Untuk pendapatan dana alokasi umum yang diperoleh ditargetkan Rp 641.923.852.000 (Enam ratus empat puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 641.923.852.000 (enam ratus empat puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau 100 persen dari target.
"Pendapatan dana alokasi khusus ditargetkan Rp 285.656.635.705 (dua ratus delapan puluh lima milyar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 266.220.719.978 (dua ratus enam puluh enam milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau 93,34 persen dari target dan beberapa Pendapatan lainnya," jelas Sekda.
Setelah Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Selanjutnya, dilakukan kegiatan Rapat Paripurna Pandangan umum dari masing-masing Fraksi.**