Bagi Anda yang Ingib Mengurus Izin Tukang Gigi di DPMPTSP Inhil, Ini Persyaratannya

TEMBILAHAN, Resonansi.co - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.

Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. 

Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi. 

Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah. 

Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis. 

Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap. Advertorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*