Sidak Tambang di Kampar, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Belum Berizin

PEKANBARU – Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan dua lokasi pertambangan yang belum mengantongi perizinan. Terhadap aktivitas tersebut, petugas mengambil langkah penghentian sementara sambil menunggu proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan dan mencegah maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak lingkungan.

Masyarakat yang menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin diimbau untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebagai instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan di sektor pertambangan.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam upaya pengawasan aktivitas pertambangan di daerah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maizar.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan awal bagi tim pengawas untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerah.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak,” ujarnya.

Pemerintah berharap sinergi antara masyarakat, instansi pengawas, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus mencegah praktik tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru