Bayar Tilang Kenderaan Polres Kampar Bisa Dari Rumah melalui Aplikasi BRImo
KAMPAR- Transaksi digital sudah memasuki ruang- ruang publik. Dengan berbekal gawai telepon pintar, semua keperluan bisa diakses melalui super aplikasi.
Transaksi digital ini juga diterapkan pada sistem pembayaran tilang kenderaan bermotor pada Kepolisi Resor (Polres) Kampar.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kampar, AKP Vino Lestari melalui Baur Tilang, AIPTU Bastian mengatakan bahwa untuk proses pembayaran tilang sudah mengadopsi transaksi digital.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, BRILink maupun BRImo," ujarnya di Bangkinang, Selasa (15/4/2025).
Bastian mengatakan bahwa metode pembayaran sangat mudah dilakukan lewat aplikasi BRImo berupa fitur BRIVA.
"Fitur ini memungkinkan bahwa pelanggar dengan mudah melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor," ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun 2024, Polres Kampar menindak pelanggar lalulintas sebanyak 3800 kasus, baik kenderaan roda dua maupun roda empat.
"Sebagai sampel pada sidang 5 Desember 2024, sebanyak 60 pelanggar melakukan pembayaran via transaksi digital BRImo," ujarnya.
Bastian menyebut bahwa dalam proses penilangan, Kepolisian mempunyai 5 slip surat. Warna merah merupakan untuk pelanggar berat. Pelanggar ini wajib hadir pada persidangan.
Kemudian surat tilang warna biru merupakan pelanggar yang boleh tidak hadir dalam persidangan, tetapi cukup dengan membayar pelanggaran.
"Kemudian slip kuning arsip kepolisian, putih arsip kejaksaan dan hijau tembusan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukan transaksi ini akan menjadikan posisi kepolisian sebagai lembaga yang transparan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pembayaran tilang tersebut," ujarnya.
Tampilan Fast Menu aplikasi BRImo pada telepon pintar. (HERDI/ RESONANSI.CO)
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Bangkinang, Adi Setia Wardhana melalui Manager Bisnis Mikro, Brando Purba meyebut aplikasi BRImo ini merupakan terobosan di zaman yang serba digital.
Ia mengatakan melalui BRIVA ini pihak kepolisian bisa memanfaatkan pembayaran tilang, sehingga pendapatan langsung masuk ke kas negara.
"Jadi ini juga wujud bagaimana suatu institusi dapat melakukan pekerjaan secara transparan," ujarnya.
Brando mengatakan bahwa BRIVA tilang adalah kode pembayaran denda tilang elektronik (e-tilang) yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
"Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) atau ATM BRI dengan menggunakan kode BRIVA tersebut," ujarnya.
Berikut langkah-langkah membayar denda e-tilang melalui BRImo:
1. Login BRImo: Buka aplikasi BRImo dan login dengan akun Anda.
2. Pilih Pembayaran: Pilih menu "Pembayaran" atau "Briva".
3. Masukkan Kode BRIVA: Masukkan kode BRIVA 15 digit yang diberikan oleh petugas.
4. Konfirmasi Pembayaran: Periksa kembali data pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.
5. Masukkan PIN: Masukkan PIN BRImo Anda dan konfirmasi pembayaran.
6. Cetak/Simpan Bukti: Simpan atau cetak bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran e-tilang.
Untuk proses pemantau tilang, bisa langsung diakses pada laman etilang.polri.go.id. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB
Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan
- Asahan
- 17 April 2025 08:14 WIB
Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba
- Asahan
- 16 April 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
- Siak
- 16 April 2025 20:11 WIB
Tapem Kampar Bahas Langkah Desa Pulau Belimbing Menuju Desa Defenitif
- Kampar
- 16 April 2025 20:07 WIB