Bayar Tilang Kenderaan Polres Kampar Bisa Dari Rumah melalui Aplikasi BRImo
KAMPAR- Transaksi digital sudah memasuki ruang- ruang publik. Dengan berbekal gawai telepon pintar, semua keperluan bisa diakses melalui super aplikasi.
Transaksi digital ini juga diterapkan pada sistem pembayaran tilang kenderaan bermotor pada Kepolisi Resor (Polres) Kampar.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kampar, AKP Vino Lestari melalui Baur Tilang, AIPTU Bastian mengatakan bahwa untuk proses pembayaran tilang sudah mengadopsi transaksi digital.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, BRILink maupun BRImo," ujarnya di Bangkinang, Selasa (15/4/2025).
Bastian mengatakan bahwa metode pembayaran sangat mudah dilakukan lewat aplikasi BRImo berupa fitur BRIVA.
"Fitur ini memungkinkan bahwa pelanggar dengan mudah melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor," ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun 2024, Polres Kampar menindak pelanggar lalulintas sebanyak 3800 kasus, baik kenderaan roda dua maupun roda empat.
"Sebagai sampel pada sidang 5 Desember 2024, sebanyak 60 pelanggar melakukan pembayaran via transaksi digital BRImo," ujarnya.
Bastian menyebut bahwa dalam proses penilangan, Kepolisian mempunyai 5 slip surat. Warna merah merupakan untuk pelanggar berat. Pelanggar ini wajib hadir pada persidangan.
Kemudian surat tilang warna biru merupakan pelanggar yang boleh tidak hadir dalam persidangan, tetapi cukup dengan membayar pelanggaran.
"Kemudian slip kuning arsip kepolisian, putih arsip kejaksaan dan hijau tembusan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dengan diberlakukan transaksi ini akan menjadikan posisi kepolisian sebagai lembaga yang transparan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan pembayaran tilang tersebut," ujarnya.
Tampilan Fast Menu aplikasi BRImo pada telepon pintar. (HERDI/ RESONANSI.CO)
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Bangkinang, Adi Setia Wardhana melalui Manager Bisnis Mikro, Brando Purba meyebut aplikasi BRImo ini merupakan terobosan di zaman yang serba digital.
Ia mengatakan melalui BRIVA ini pihak kepolisian bisa memanfaatkan pembayaran tilang, sehingga pendapatan langsung masuk ke kas negara.
"Jadi ini juga wujud bagaimana suatu institusi dapat melakukan pekerjaan secara transparan," ujarnya.
Brando mengatakan bahwa BRIVA tilang adalah kode pembayaran denda tilang elektronik (e-tilang) yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
"Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo) atau ATM BRI dengan menggunakan kode BRIVA tersebut," ujarnya.
Berikut langkah-langkah membayar denda e-tilang melalui BRImo:
1. Login BRImo: Buka aplikasi BRImo dan login dengan akun Anda.
2. Pilih Pembayaran: Pilih menu "Pembayaran" atau "Briva".
3. Masukkan Kode BRIVA: Masukkan kode BRIVA 15 digit yang diberikan oleh petugas.
4. Konfirmasi Pembayaran: Periksa kembali data pembayaran dan jumlah yang harus dibayar.
5. Masukkan PIN: Masukkan PIN BRImo Anda dan konfirmasi pembayaran.
6. Cetak/Simpan Bukti: Simpan atau cetak bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran e-tilang.
Untuk proses pemantau tilang, bisa langsung diakses pada laman etilang.polri.go.id. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung Haji Achmad Bakrie
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:11 WIB
Polda Kepri Bersama KNTI, Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembudidayaan Hutan Mangrove dan Terumbu Karang
- Batam
- 20 Mei 2025 16:22 WIB
Desa Batas Diikutsertakan Mewakili Rohul pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Riau 2025
- Rohul
- 20 Mei 2025 16:09 WIB
RDP Komisi I DPRD Kampar Dengan Damkar Terkait Kebakaran Rumah Warga
- Kampar
- 20 Mei 2025 12:30 WIB
Bupati Natuna Temui Menparekraf, Dorong Geopark Natuna Masuk Jaringan UNESCO
- Kepri
- 20 Mei 2025 09:46 WIB
Pimpinan DPRD Kampar Bersama Pemkab Rakor dengan KPK RI
- Kampar
- 19 Mei 2025 23:21 WIB
Terungkap, Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
- Riau
- 19 Mei 2025 18:08 WIB
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
- Hukum
- 19 Mei 2025 18:05 WIB
Progres Pendataan Tunggal Bansos Kampar Hampir Rampung
- Kampar
- 19 Mei 2025 17:25 WIB
Wabup Asahan Pimpin Penutupan 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam
- Asahan
- 18 Mei 2025 12:17 WIB
