Bersama KPK RI, Bupati Kampar Bahas Delapan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Bangkinang Kota - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menyambut kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar di Bangkinang , selasa (22/3/2022). 

Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Area Managemen Aset Daerah Kabupaten Kampar tersebut dihadiri Kasatgas Wilayah 1 Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo, Divisi Wilayah Riau Meri Putri Abadi, rombongan lainnnya Yuli Kamalia, Suyadi, dan Yuni Kumala Sari. 

Bupati Kampar saat membuka rapat menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 komitmen capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemda Kampar menargetkan pada area intervensi managemen aset daerah dengan target 70%. Hal ini sesuai dengan instruksi KPK sendiri bahwa pemerintah daerah harus membenahi aset daerah. 

Dengan demikian, pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah I KPK RI, bahwa pemda kampar telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk Tim percepatan persertifikatan tanah milik pemda dengan dukungan anggaran sebesar Rp 400 juta. 

Sementara itu Kasatgas Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo sendiri menjelaskan bahwa delapan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang mesti dipahami adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, APIP, Managemen Aset Daerah, Managemen ASN, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Tata Kelola Dana Desa, serta Optimalisasi Pendapatan Daerah. 

Dalam menjanjikan program diatas, perlu kerjasama saling pengertian. Hal ini bukan hanya tugas Insfektorat atau BPKAD, melainkan tugas bersama dengan memberikan data dan informasi dalam tupoksi masing-masing OPD. 

Sementara itu Sekda Kampar Yusri dalam esposnya menyampaikan bahwa terkait penertiban aset daerah, saat ini Aset Daerah tanah milik pemda kampar tercatat sebanyak 3.344 persil, dengan luas 1.456.756.823 M2 serta dengan Nilai Rp 452.283.277.249. 

Sementara jumlah bidang yang sudah sertifikat 179 persil, dengan luas 1.752.045 dan dengan nilai Rp  64.123.761.987 serta sertifikat yang masih kurang 3.165 persil. Sementara 1.009 persil merupakan pelebaran jalan Pekanbaru-Bangkinang  telah disertifikatkan oleh Kementrian PUPR yang belum di serah terima/ belum dikeluarkan dari KIB Pemda Kampar. 

Terkait Aset Daerah dalam bentuk tanah dan bangunan, sebelumnnya Pemda Kampar melalui Bupati Kampar telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Sama juga halnya dengan penertiban Aset Daerah dalam bentuk Kendaraan, Pemda Kampar juga telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Polres Kampar .(Diskominfo/Mzk).

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*