Bupati Kampar Serahkan 46 SK CPNS Formasi Umum Tahun 2019

Bangkinang Kota - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, serahkan 46 Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Tahun 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar. Senin,( 25/1/2021).

“Sebagai CPNS tentu harus belajar untuk menjadi PNS, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dan setelah jadi PNS saya harus bagaimana, saya ingatkan untuk menjadi PNS yang handal yang bekerja menurut aturan dan perundang-undangan yang ada, mempunyai loyalitas yang tinggi kepada pekerjaan, kepada pimpinannya serta mengerti tentang kode etik kepegawaian.”ucap Catur saat memberikan arahan usai menyerahkan SK CPNS.

Bupati Kampar juga menegaskan bahwa seorang PNS harus prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita ini semua pelayan, Bupati juga pelayan masyarakat, jangan sampai terbalik, kita senang dilayani, ini semua dalam rangka percepatan pembangunan di daerah.”tegas Catur.

Bupati Kampar memaparkan bahwa seorang PNS adalah Abdi negara, pengabdian kepada daerah dan bukti pengabdian itu tidak ada masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan dan kuncinya adalah disiplin dan berusaha untuk baik.

“Seorang PNS harus siap ditempatkan dimana saja, dan inilah bagian dari suatu pengabdian.”ucap Catur lagi

Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa saat ini suasananya masih Pandemi Covid-19, dan diharapkan seluruh CPNS yang akan di angkat menjadi PNS ini menyampaikan pesan-pesan dari Pemerintah kepada keluarga dan masyarakat agar terhindar dari wabah Covid-19 ini diantaranya memakai masker, sering cuci tangan pakai sabun dan hindari kerumunan karena sampai saat ini kita tidak tahu kapan wabah ini akan berakhir untuk itu harus disiplin mengikuti protokol kesehatan.

Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Zulfahmi,  SH, MM dalam laporannya mengatakan jumlah formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk formasi umum tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kampar mendapatkan formasi sebanyak 47 orang dengan rincian tenaga kesehatan 41 orang dan tenaga teknis 6 orang.

Dijelaskan Zulfahmi dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Februari 2020 dan Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan November 2020. Untuk Kabupaten Kampar diikuti oleh 1.623 orang peserta.

“Dari 1.623 orang peserta dinyatakan lulus dan memenuhi Passing Grade dan berhak untuk diusulkan penetapan NIP sebanyak 46 orang dengan rincian tenaga kesehatan 40 orang dan tenaga teknis 6 orang dan formasi yang tidak terisi sebanyak 1 orang.”ujar Zulfahmi.(Rls Pro_Dokpim)

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*