Bupati Kampar Terapkan Jumat Hemat Energi, ASN Wajib Gunakan Transportasi Sederhana

BANGKINANG KOTA – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara, serta mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Bupati Kampar Ahmad Yuzar resmi menerapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah setiap hari Jumat.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada Jumat (10/04/2026) ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih efisien, sederhana, serta berorientasi pada penghematan anggaran dan energi.

Sebagai bentuk komitmen dan keteladanan, Bupati Kampar terlihat menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Di sela perjalanan menuju kantor, Bupati juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Sidak ini sekaligus menjadi sarana evaluasi langsung terhadap kesiapan ASN dalam menyesuaikan diri dengan transformasi budaya kerja yang dicanangkan pemerintah pusat.

Dari hasil pemantauan, sebagian OPD telah mulai menerapkan kebijakan tersebut, meskipun masih terdapat beberapa unit kerja yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Bupati Kampar menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi seluruh ASN.

“Transformasi budaya kerja ini bukan hanya sekadar kebijakan, namun merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kebijakan “Jumat Hemat Energi” ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam mendukung program pemerintah, sekaligus menjadi pelopor gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan di tengah masyarakat. Adv

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan