Bupati Siak Kritisi Ketimpangan Fiskal DBH Migas di Forum DPD RI

SIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengkritisi kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin menekan ruang fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. Menurutnya, daerah penghasil seperti Siak turut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.

Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum itu, Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu digunakan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.

Menurut Afni, kebijakan tersebut menyebabkan daerah penghasil tidak dapat menikmati secara penuh kenaikan penerimaan ketika harga minyak dunia meningkat. Pasalnya, tambahan penerimaan migas lebih dahulu dialokasikan untuk membiayai subsidi BBM, subsidi LPG 3 kilogram, subsidi listrik, kompensasi energi, hingga bantuan sosial.

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni.

Ia menjelaskan, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial dan ekonomi di wilayah penghasil.

Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak naik dan penerimaan negara meningkat, daerah penghasil justru tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk kebutuhan subsidi nasional.

“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” tegasnya.

Berdasarkan skema yang berlaku, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, bagian yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih harus dikurangi melalui formula burden sharing atau faktor pengurang.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus meningkat seiring inflasi dan kenaikan harga energi.

Kondisi itu, lanjut Afni, menimbulkan beban ganda (double burden) bagi daerah. Di satu sisi, daerah tidak menerima secara penuh manfaat kenaikan harga minyak. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, serta berbagai tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi.

Selain mengurangi ruang fiskal, ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Perubahan faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit dipastikan.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan, hingga penguatan konektivitas kawasan industri.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.

Selain itu, Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.

“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Afni. INDRA

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Siak



Bagikan

Berita Terbaru