Bupati Tunjuk Plh Sekda Kampar, Hambali Bongkar Kekacauan Birokrasi
BANGKINANG – Gejolak politik kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Kampar setelah H. Hambali resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (1/12/2025).
Ia juga langsung dipindahkan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial, jabatan fungsional yang menurutnya janggal dan tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
Pemecatan itu tertuang dalam dua surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti. Pertama, SK Bupati Kampar Nomor: 62.lf /BKPSDM/XII/2025 tentang pemberhentian dari jabatan Sekda. Kedua, SK Bupati Kampar
Nomor: 00004/21406/A.Y/ll/25 tentang pensiun dini yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Usai menerima SK tersebut, Hambali buka suara secara blak-blakan. Ia menyebut proses pergantian dirinya sebagai Sekda dilakukan secara tergesa-gesa. "Tidak profesional, dan mengabaikan kepentingan daerah," ujarnya.
Hambali menyebut bahwa setelah Plh ditunjuk, kemudian ia dipanggil ke ruang kerja Wabup. Di sana ia menerima dua SK sekaligus, pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian sebagai Sekda.
Hambali mempertanyakan mengapa Bupati tidak menyerahkan langsung Surat Keputusan tersebut.
“Wabup itu wakil kepala daerah, bukan kepala daerah. Saya minta Bu Wabup baca lagi aturannya,” beber Hambali.
Ia juga bingung mengapa dirinya tiba-tiba diberi jabatan fungsional di Dinas Sosial, padahal ia sudah mengajukan pensiun dini dan akan menjalankan ibadah umroh pada 22 Desember 2025.
Hambali menilai langkah Bupati dan Wabup ceroboh karena banyak urusan administrasi daerah yang membutuhkan tanda tangan Sekda definitif, antara lain, DPA APBD Perubahan 2025, Pengajuan GU (ganti uang) serta Dokumen administrasi lainnya yang tidak sah jika ditandatangani Plh.
“Ini bukan soal saya. Ini soal kepentingan daerah. Mereka lupa banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Sekda definitif,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pergantian mendadak Kepala BPKAD dari Edwar ke Dendi Zulheri di tengah kondisi yang menurutnya tidak stabil.
Sementara itu Bupati Kampar, Ahmad Yuzar ketika dikonfirmasi terkait kedudukan baru Hambali sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Dinas Sosial tidak memberikan respons. Pesan pendek whatsapps terkirim, namun tidak memberikan pernyataan. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
