Di Forum Penyusunan RKPD 2023 Banten, Kemendagri Sampaikan 2 Hakikat Musrenbang
Tangerang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan dua hakikat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun gubernur dan wakil gubernur.
"Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati dan wali kota serta jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dinilai dari kesesuaian usulan bupati dan wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi, mengingat usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang kabupaten dan kota,” terang Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya dalam agenda Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Suhajar menambahkan, perencanaan pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Di samping itu, kata dia, pembangunan daerah mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda), baik di provinsi, kabupaten, maupun kota. Kebijakan tersebut berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda. Karenanya, gubernur ssbagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu berperan dalam mengoordinasikan capaian target pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.
"Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren," tambahnya.
Di lain sisi, Suhajar menekankan, dalam penyusunan RKPD 2023, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu seperti regulasi terbaru, kebijakan percepatan penurunan stunting, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
"Pemda juga harus memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya," tandasnya.
Puspen Kemendagri
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung Haji Achmad Bakrie
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:11 WIB
Polda Kepri Bersama KNTI, Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembudidayaan Hutan Mangrove dan Terumbu Karang
- Batam
- 20 Mei 2025 16:22 WIB
Desa Batas Diikutsertakan Mewakili Rohul pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Riau 2025
- Rohul
- 20 Mei 2025 16:09 WIB
RDP Komisi I DPRD Kampar Dengan Damkar Terkait Kebakaran Rumah Warga
- Kampar
- 20 Mei 2025 12:30 WIB
