Dinkes Kampar Lakukan Visitasi 31 Puskesmas Pastikan Standar Layanan Terpenuhi

BANGKINANG – Guna menjamin mutu pelayanan serta legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa izin operasional 31 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar secara serentak pada 24 Mei 2026 mendatang. Pada hari pertama pelaksanaan, tim menyasar dua lokasi, yakni UPT Puskesmas Bangkinang pada pagi hari dan UPT Puskesmas Salo pada siang hingga sore hari.

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Asmara Fitrah Abadi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dasar di daerah.

“Visitasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Kami turun langsung untuk memastikan setiap Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, ketersediaan sumber daya manusia, serta kelayakan sarana dan prasarana sesuai regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujar dr. Siti di sela peninjauan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi kualitas penilaian.

Ia menjelaskan, hasil dari visitasi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Di antaranya adalah jaminan keamanan alat medis, prosedur tindakan, dan obat-obatan yang telah teruji, serta kepastian legalitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberlanjutan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi perhatian utama. Izin operasional yang aktif merupakan syarat penting dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal.

“Dengan izin yang valid, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas dan legalitas layanan. Ini juga mendorong Puskesmas untuk terus menjaga kenyamanan fasilitas dan lingkungan,” jelasnya.

Tak hanya bagi masyarakat, proses ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Legalitas yang jelas menjadi payung hukum dalam menjalankan praktik sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Di sisi lain, verifikasi beban kerja juga menjadi perhatian penting untuk memastikan rasio tenaga kesehatan dan pasien tetap ideal. Hal ini bertujuan mencegah kelelahan kerja (burnout) serta menjamin seluruh alat medis dalam kondisi terkalibrasi dan layak digunakan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Adv

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan