Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembelian
PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Erisman, kebijakan itu bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua atau wali peserta didik dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa adanya kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Resonansi.co, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.
Menurut Disdik Riau, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah, selama tetap mengikuti ketentuan mengenai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tertib tanpa menambah beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya. Mila
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

