Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembelian

PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Erisman, kebijakan itu bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua atau wali peserta didik dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah tanpa adanya kewajiban membeli melalui sekolah atau pihak tertentu.

"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Resonansi.co, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan, pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.

Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.

Menurut Disdik Riau, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah, selama tetap mengikuti ketentuan mengenai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tertib tanpa menambah beban biaya pendidikan bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau, sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya. Mila

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru