Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa yang telah menamatkan pendidikan.

Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan ribuan ijazah yang masih tersimpan di sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari tunggakan administrasi hingga alumni yang belum mengambil dokumen tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada para lulusan.

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas. Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri,” ujar Erisman Yahya, Jumat (16/5).

Untuk mengatasi persoalan tunggakan administrasi, Disdik Riau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau guna membantu pelunasan biaya siswa dari keluarga kurang mampu agar ijazah mereka dapat segera diambil.

Tidak hanya sekolah negeri, Disdik Riau juga mengingatkan sekolah swasta agar tidak menahan ijazah siswa. Pasalnya, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).

Dengan adanya bantuan tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi membebani siswa dengan menahan ijazah akibat persoalan biaya.

Selain faktor tunggakan, Erisman mengungkapkan banyak alumni yang belum mengambil ijazah karena merasa belum membutuhkan dokumen tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya,” tambahnya.

Permasalahan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah di sekolah.

Berdasarkan data validasi hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.

Rinciannya, terdapat 5.635 ijazah SMA negeri dan 6.221 ijazah SMK negeri yang belum diambil. Data tersebut mencakup ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Dengan adanya penegasan dari Disdik Riau bahwa tidak ada pungutan untuk pengambilan ijazah di sekolah negeri, masyarakat diimbau segera mengambil ijazah secara resmi di sekolah masing-masing. Milla

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Pendidikan



Bagikan