Disdikpora Kampar Ingatkan Sekolah Jalankan SPMB Sesuai Aturan

BANGKINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Helmi, kepatuhan terhadap juknis sangat penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

"Seluruh kepala sekolah harus menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis," ujar Helmi di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 395/DIKPORA/IV/2026 telah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan SPMB pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Kampar.

Helmi mengatakan, penyusunan juknis bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga dapat meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu.

Selain itu, juknis juga menjadi pedoman bersama bagi kepala satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, serta para pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan SPMB berlangsung lancar, efektif, dan efisien.

"Tujuan lainnya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, khususnya bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan," jelasnya.

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta siswa berprestasi dari keluarga ekonomi lemah agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara daring mulai 2 hingga 25 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran ulang dijadwalkan pada 27 Juni 2026, sementara hari pertama masuk sekolah berlangsung pada 6 Juli 2026. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 6 hingga 10 Juli 2026.

Helmi menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

Pemerintah daerah juga telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik. Untuk jenjang SD, calon murid pada umumnya berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun tetap dapat mengikuti SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam juknis tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan pungutan selama proses penerimaan murid baru. Sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.

Sementara itu, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan terkait pelaksanaan SPMB, termasuk mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Helmi. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru