Disdikpora Kampar Ingatkan Sekolah Jalankan SPMB Sesuai Aturan
BANGKINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Helmi, kepatuhan terhadap juknis sangat penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
"Seluruh kepala sekolah harus menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis," ujar Helmi di Bangkinang, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 395/DIKPORA/IV/2026 telah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan SPMB pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Kampar.
Helmi mengatakan, penyusunan juknis bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga dapat meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, juknis juga menjadi pedoman bersama bagi kepala satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, serta para pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan SPMB berlangsung lancar, efektif, dan efisien.
"Tujuan lainnya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, khususnya bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan," jelasnya.
Pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta siswa berprestasi dari keluarga ekonomi lemah agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara daring mulai 2 hingga 25 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran ulang dijadwalkan pada 27 Juni 2026, sementara hari pertama masuk sekolah berlangsung pada 6 Juli 2026. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 6 hingga 10 Juli 2026.
Helmi menjelaskan, pelaksanaan SPMB terdiri dari empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
Pemerintah daerah juga telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik. Untuk jenjang SD, calon murid pada umumnya berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun tetap dapat mengikuti SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam juknis tersebut, pemerintah juga menegaskan larangan pungutan selama proses penerimaan murid baru. Sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan terkait pelaksanaan SPMB, termasuk mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Helmi. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

