DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023

TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 di Gedung Paripurna DPRD Inhil, Kamis (25/04/2024). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan dan dihadiri Pj. Bupati Inhil H. Herman, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Inhil, penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ery Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhil serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Inhil.

Adapun agenda paripurna kali ini meliputi, "Penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2023 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pidato penyampaian nya Pj Bupati Herman menyampaikan saran-saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota komisi-komisi DPRD akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Karena kami menyadari dalam kegiatan pemerintahan yang kami laksanakan ini, kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam penyempurnaan strategi dan komitmen bersama sebagai modal dasar dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai," ucap Pj Bupati Inhil. 

"Untuk itu lanjut Pj. Bupati Herman mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak dalam memajukan dan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Inhil. 

"Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi serta kerjasama dari semua pihak dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan roda pemerintahan, baik kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Indragiri Hilir, rekan-rekan jajaran Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir serta seluruh komponen masyarakat kabupaten Indragiri Hilir," tutup Pj Bupati. 

Selanjutnya pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT juga menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Adv

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*