DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 di Gedung Paripurna DPRD Inhil, Kamis (25/04/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan dan dihadiri Pj. Bupati Inhil H. Herman, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Inhil, penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ery Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhil serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Inhil.
Adapun agenda paripurna kali ini meliputi, "Penyampaian hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2023 sekaligus penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pidato penyampaian nya Pj Bupati Herman menyampaikan saran-saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota komisi-komisi DPRD akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Karena kami menyadari dalam kegiatan pemerintahan yang kami laksanakan ini, kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam penyempurnaan strategi dan komitmen bersama sebagai modal dasar dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai," ucap Pj Bupati Inhil.
"Untuk itu lanjut Pj. Bupati Herman mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak dalam memajukan dan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Inhil.
"Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi serta kerjasama dari semua pihak dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan roda pemerintahan, baik kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Indragiri Hilir, rekan-rekan jajaran Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir serta seluruh komponen masyarakat kabupaten Indragiri Hilir," tutup Pj Bupati.
Selanjutnya pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT juga menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Adv
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
- Rohil
- 20 April 2026 16:56 WIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
