DPRD Kampar Dorong Percepatan NUPTK, Rinaldo: Kunci Kesejahteraan Guru
KAMPAR – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Rinaldo Saputra, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), menyusul terbitnya surat resmi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengajuan NUPTK bagi pendidik lulusan PPG.
Menurut Rinaldo, surat bernomor 0249/B/H1/DS.00.02/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini telah menyelesaikan PPG namun belum memperoleh NUPTK.
“Ini adalah langkah positif dari pemerintah pusat. Banyak guru kita yang sudah lulus PPG tetapi belum memiliki NUPTK, padahal nomor ini menjadi identitas resmi pendidik dan syarat penting dalam berbagai program pengembangan guru,” ujar Rinaldo, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan di daerah harus segera menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada sekolah-sekolah agar pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK dapat segera diproses.
Rinaldo juga menyoroti adanya penyesuaian persyaratan penerbitan NUPTK yang dinilai lebih memudahkan guru non-ASN, khususnya yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Salah satu perubahan penting, kata dia, adalah bagi guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri dan diangkat pemerintah daerah, kini cukup melampirkan surat keterangan minimal dari kepala bidang pada dinas pendidikan yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
“Perubahan ini tentu sangat membantu para guru honorer yang selama ini terkendala administrasi. Pemerintah harus memastikan jangan sampai ada guru yang sudah memenuhi syarat tetapi terhambat hanya karena persoalan teknis,” tegasnya.
Selain itu, Rinaldo menjelaskan bahwa NUPTK memiliki peran strategis dalam tata kelola pendidikan nasional bersama NPSN dan NISN.
Menurutnya, ketiga data induk pendidikan tersebut merupakan fondasi utama dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, hingga evaluasi program pendidikan.
“NPSN menjadi legalitas satuan pendidikan, NISN untuk peserta didik, dan NUPTK untuk guru serta tenaga kependidikan. Jika data ini tertata baik, maka output akhirnya adalah penganggaran pendidikan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kampar, lanjut Rinaldo, akan terus mengawal proses percepatan penerbitan NUPTK agar seluruh guru yang memenuhi syarat dapat segera memperoleh hak administratifnya.
“Kami di DPRD akan memastikan guru-guru di Kampar tidak tertinggal dalam proses ini. Karena peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari tertibnya data dan terpenuhinya hak para pendidik,” tutupnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
Sabet Nilai Tertinggi dari Ombudsman, Pemkab Rohul Terus Genjot Transformasi Layanan
- Rohul
- 17 April 2026 08:26 WIB
